Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERTUMBUHAN bangunan tinggi di Kota Bekasi semakin pesat seiring dengan mudahnya akses transportasi dari pusat Ibu Kota Jakarta. Sayangnya, pemerintah setempat belum memiliki dasar payung hukum untuk mengatur ketinggian bangunan atau koefisien lantai bangunan (KLB) di sejumlah daerah potensial pembangunan transit oriented development (TOD) baru.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi Koswara Hanafi membenarkan terkait dengan aturan ketinggian bangunan di Kota Bekasi, pihaknya memang masih mengandalkan aturan dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sedangkan payung hukum yang ada saat ini belum mengatur batas ketinggian bangunan secara spesifik.
"Kami baru punya payung hukum yang mengatur rencana tata ruang Kota Bekasi, di sana diatur tentang insentif dan disinsentif bagi pengembang yang membantu mendorong terwujudnya penataan ruang di Kota Bekasi," ungkap Koswara, baru-baru ini.
Koswara menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031 diatur tentang penghargaan dan hukuman yang diberikan kepada para pengembang di Kota Bekasi. Bagi pengembang yang menaati aturan serta memberikan manfaat bagi penataan kota, pemerintah akan memberikan kebijakan fiskal dan nonfiskal.
Misalnya, pengembang memberikan ruang terbuka hijau (RTH) bagi publik, sebagai imbalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada mereka. Insentif fiskal merupakan kebijakan keringanan retribusi atau pajak, sedangkan kebijakan nonfiskal bisa berupa pembangunan infrastruktur berupa akses jalan ke area kawasan pengembang. "Pengembang ada yang membangun tandon air atau polder sebagai bentuk bantuan pengentasan masalah banjir, misalnya, tentu akan kami berikan insentif," jelas Koswara.
Pembangunan infrastruktur dan sarana transportasi Ibu Kota yang mengarah ke Bekasi diketahui tumbuh pesat. Misalnya, pembangunan jalur light rail transit (LRT), jalur Tol Layang Jakarta-Cikampek (Jakarta Cikampek Elevated), jalur double-double track (DDT) Jakarta-Cikarang, dan penyelesaian pembangunan Tol Layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Pemkot Bekasi pun mulai kebanjiran perizinan pembangunan gedung tinggi yang melebihi aturan perhitungan KLB. Sayangnya, belum ada aturan spesifik mengenai hal tersebut.
Kebijakan
Sebelumnya, konsultan properti Colliers International menyatakan pembangunan MRT Jakarta akan menarik investor untuk membuat gedung-gedung perkantoran besar dan tinggi di Jakarta dan sekitarnya. "Salah satu yang membuat gedung menjadi lebih besar ialah infrastruktur seperti MRT," kata Senior Associate Director Colliers International Ferry Salanto dalam sebuah paparan properti, pekan lalu.
Menurut Ferry, pemerintah dapat mendukung hal tersebut melalui kebijakan yang meningkatkan aktivitas bisnis di sekitar proyek.
Kebijakan, misalnya, dapat menaikkan tarif parkir yang diharapkan akan membuat semakin banyak warga menggunakan transportasi publik, juga kebijakan mengenai koefisien luas dan tinggi bangunan agar ketinggian gedung bisa ditingkatkan.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melihat konsep transit oriented development (TOD) bukan sekadar membangun infrastruktur, melainkan juga instrumen penumbuh budaya baru warga Jakarta.
Selain itu, ujar Anies, konsep yang sama diharapkan dapat menjadi sebagai ruang interaksi warga dengan latar belakang sosial, ekonomi, dan identitas yang berbeda. (Ant/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved