Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TINDAKAN aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengembalikan mobil aktivis Ratna Sarumpaet padahal dia diduga melanggar aturan disayangkan berbagai pihak.
Pengamat media dan komunikasi Agus Sudibyo mengatakan Pemprov DKI seharusnya menegakkan peraturan daerah (perda) yang dibuat. "Demi transparansi dan akuntabilitas, perda ditegakkan tanpa pandang bulu dan memberi akses yang adil bagi semua pihak," kata Agus saat dihubungi, kemarin.
Hal yang sama disampaikan pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna. "Aturan yang telah dibuat seharusnya bisa membangun budaya disiplin di masyarakat," ujarnya.
Secara terpisah, aktivis Ratna Sarumpaet mengaku mobilnya dikembalikan aparat Dinas Perhubungan DKI ke kediamannya. "Mobil itu dikembalikan ke saya atas permintaan saya melalui stafnya Pak Anies. Enggak ada (hubungannya dengan Anies)," katanya, kemarin.
Saat kejadian, Ratna mengakui dirinya memang menelepon nomor Anies. Namun, Anies tidak mengangkat teleponnya tersebut. Alhasil, ia pun menelepon staf Anies yang tertulis di nomor kontaknya dengan nama John.
Video Ratna Sarumpaet viral di media sosial karena ia tidak terima mobilnya diderek petugas Dishub DKI.
Ratna pun menyebut akan menelepon Gubernur Anies terkait dengan kondisi yang menimpanya. Perseteruan antara Ratna dan petugas dishub itu berlangsung di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
Petugas dishub menderek mobil Ratna karena parkir di badan jalan. "Perda apa? Mana aturannya? Oke, saya telepon Anies sekarang, ya?" kata Ratna dalam video tersebut.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan segera memanggil staf yang disebut-sebut menerima telepon dari Ratna Sarumpaet. "Saya akan disiplinkan (staf) supaya menaati aturan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut Ratna melanggar Perda No 5 tentang Transportasi. "Di perda itu tak mengharuskan adanya rambu, tapi memang tidak boleh parkir di tempat yang tidak ada lahan parkirnya," kata Sandi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan Ratna memang bersalah. Namun, Andri mengaku belum mengecek posisi terakhir dari mobil Ratna yang diderek. "Nanti saya mau cek," terangnya.
Sebelumnya, era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dikenal tegas menegakkan perda.(Ssr/Nic/Nur/X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved