Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pencuri sekaligus tukang todong ditangkap jajaran Polsek Bantargebang di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial J alias Jedi diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor.
Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo menjelaskan, adapun modus yang biasa digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menabrakan diri ke sasaran korban. Setelah itu, pelaku pun berpura-pura meminta tanggung jawab.
"Korban yang tidak punya uang dipaksa harus mengganti rugi," kata Siswo, Senin (2/4).
Aksi pelaku ketahuan saat dia tengah berupaya mengelabui korban, Kwatman, di Jalan Raya Narogong, Rabu (21/3) lalu. Pelaku sengaja menyenggolkan diri ke bagian spion mobil. Setelah itu, dia terjatuh hingga ke bagian kaca. Tak lama, datang 2 orang rekannya yang juga berpura-pura menolong.
Setelah ditolong, dua rekan pelaku, Y dan E yang kini masih buron, meminta korban Kwatman agar mengganti rugi karena pelaku menderita luka parah. Ganti rugi itu untuk biaya rumah sakit dan rawat jalan.
"Tapi korban bilang sedang tidak punya uang. Pelaku yang tak percaya, langsung menggeledah dan menemukan uang sebanyak Rp700.000,” jelas dia.
Selain uang, para pelaku juga mengambil telepon genggam yang disimpan di bagian laci mobil. Merasa ada yang tak beres, korban berupaya mencari para pelaku ke arah Cikiwul. Tak jauh dari situ, salah satu pelaku terlihat sedang santai di pinggir jalan.
"Korban yang sudah kesal langsung menabrak motor pelaku hingga terjatuh. Kebetulan, di sana ada anggota polisi yang sedang patroli. Salah satu pelaku diamankan tanpa perlawanan. Sementara dua lainya kabur melarikan diri," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan aksi serupa. Seluruhnya dilakukan di kawasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
"Mereka komplotan dari Duren Sawit, Jakarta Timur," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
'Kita masih buru pelaku yang lainya," tandasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved