Manajemen Alexis Tandatangani Berita Acara Penutupan

Nicky Aulia Widadio
29/3/2018 20:20
Manajemen Alexis Tandatangani Berita Acara Penutupan
(MI/Pius Erlangga)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, menuturkan pihak manajemen Alexis telah menandatangani berita acara penutupan hotel dan tempat hiburan malam itu. Saat personel Satpol PP mendatangi Alexis pada Kamis (29/3) sore, dipastikan tidak lagi ada kegiatan usaha.

“Di akhir ada penandatanganan berita acara penutupan, yang ditandatangani oleh perwakilan manajemen Alexis,” kata Yani di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Dalam proses pengecekan ke Hotel Alexis di Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara, sore tadi, Yani memastikan tidak ada lagi kegiatan usaha di tempat itu. Yang ada hanya lah kegiatan penyelesaian administrasi antara pihak manajemen dengan para karyawan mereka.

“Kegiatan usaha mereka sudah tidak beroperasi. Sudah dicek. Dan kita ada dokumennya. Sudah dipastikan tidak beroperasi saat ini. Dan kita akan selalu memantau perkembangan demi perkembangan kegiatan yang ada di Alexis,” tutur Yani.

Sebanyak 30 personel Satpol PP diturunkan untuk memastikan berhentinya kegiatan usaha Alexis. Meski sempat ada penolakan, Satpol PP akhirnya berhasil menyegel hotel dan tempat hiburan malam itu.

“Tadi sudah dipasang stiker pengumuman di kanan kiri pintu masuk, termasuk juga pemasangan banner penutupan,” ucap Yani.

Pemprov DKI mencabut izin usaha Alexis lantaran masih menemukan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di sana. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya