Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SENIN (26/3) lalu Ombudsman baru saja mengeluarkan pernyataan akan menjatuhi sanksi administrasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tidak membuka Jalan Jatibaru Raya. Hal ini direspons baik oleh Iwan Maskun, penggagas petisi change.org/bukantempatdagang yang hingga kini sudah didukung hampir 75 ribu orang.
"Keputusan dan sikap dari Ombudsman terkait kebijakan Gubernur DKI dalam melakukan penutupan dan pengalihan fungsi jalan dan trotoar di Jatibaru Raya, Tanah Abang, menjadi penambah daftar kritik kepada Pemprov DKI dalam pengambilan keputusan kebijakan tersebut," kata Iwan dalam update petisi yang diunggahnya di laman Change.org, Rabu (28/3).
Iwan melanjutkan, Ombudsman sebagai lembaga negara yang melakukan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik telah memberikan laporan hasil analisis terkait kebijakan Gubernur DKI dalam melakukan pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Adapun analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Jakarta Raya merupakan hasil laporan serta keluhan masyarakat terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Sekiranya atas adanya keputusan ini, dan beberapa langkah korektif yang diberikan oleh Ombudsman, Pemprov DKI dapat lebih bijaksana dalam melakukan pengambilan keputusan. Jadikan keputusan ini sebagai bahan koreksi. Lakukan penataan wilayah dan pengambilan kebijakan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan mau mendengar masukan dari berbagai pihak. Kembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana tertera dalam undang-undang," kata Iwan.
Ia juga mengirimkan berita tentang pernyataan Ombudsman itu kepada para pendukung petisinya.
Akun Lussy Fitrii, salah satu penandatangan petisi, juga ikut mengomentari perkembangan ini.
"Pendapat org awam ky saya ini liatnya ya memang di luar nalar, bnyk pihak2 yg di rugikan, cth ny ya pengguna jln, masa iya jalanan di pakai utk berjualan. Blm lg nasib pedagang yg sewa tempat di dlm, memang sih rejeki sdh ada yg atur tp mbok ya di pikirkan jg, mrka sewa tdk murah hrs disaingkan dgn pedagang kaki lima yg sewa tmpt lbih murah atau mungkin gratis krn disediakan. Saya pun pedagang wlwpn bkn di tanah abang, sdh sewa tmpt mahal trs pedangan yg tdk permanen di izinkan jd menjamur, rasanya lelah sekali," tulisnya.
Sementara akun pendukung petisi lainnya Marke Wanget mengatakan, "Keadilan itu tidak berarti memuaskan semua pihak pak gubernur, komunikasi yang bermartabat itu perlu tapi ketegasan lebih penting kalau bicara soal aturan pak." (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved