Kemendagri Minta Anies Jalankan Rekomendasi Ombudsman

Put/Mal/Ssr/X-6
28/3/2018 07:20
Kemendagri Minta Anies Jalankan Rekomendasi Ombudsman
(Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono -- MI/PANCA SYURKANI)

DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan rekomendasi Ombudsman RI wajib dipatuhi dan dilaksanakan setiap institusi.

Terlebih lagi sebelum menge-luarkan rekomendasi, Ombudsman telah melalui proses panjang seperti klarifikasi pihak terlapor sehingga penilaian yang dibuat sudah didasarkan pada dua sisi, yaitu pihak pelapor dan terlapor.

"Saya rasa semua rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan kepada yang direkomendasi," kata Sumarsoso saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Sumarsoso menyebut Pemprov DKI Jakarta diberi waktu 30 hari untuk memberi penjelasan ataupun untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kemendagri, menurut Soni--sapaan Sumarsono, belum mendapat tembusan rekomendasi Ombudsman.

Meski demikian, ia menyebut rekomendasi Ombudsman bersifat fleksibel. Artinya tetap dibuka ruang klarifikasi pascarekomendasi itu keluar agar pihak terlapor dapat memberi penjelasan kembali.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI ihwal rekomendasi ke Pemprov DKI tentang penataan Tanah Abang.

Jika rekomendasi tidak dijalankan Pemprov DKI, penyidik akan meminta keterangan Ombudsman dari hasil temuan mereka.

"Kalau nanti (Pemprov DKI) batas waktunya tidak dijalankan rekomendasi, kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintai keterangan apa yang menjadi pertimbangan terkait dengan temuan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, kemarin.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mengusut laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Cyber Indonesia terkait dengan kebijakan penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Laporan itu diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 22 Februari 2018.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemprov DKI dan jajaran untuk mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, khususnya menyangkut Jalan Jati Baru Raya yang kini dijadikan tempat jualan pedagang kaki lima (PKL).

Setelah membaca laporan hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut, Sandi pun menilai bahwa rekomendasi Ombudsman itu sangat baik untuk dijadikan bahan evaluasi.

"Saya sudah selesai baca dan bagus sekali masukan Ombudsman. Kalau baca rekomendasinya terlalu tebel karena tadi malam saya baca sampai jam dua pagi. Tapi kita jujur saja, usulan itu memang bagus sekali," tukas Sandi.(Put/Mal/Ssr/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya