Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Bogor Timur dan Polresta Bogor Kota mengungkap perdagangan uang palsu senilai Rp6 miliar. Tiga pengedar ditangkap, yaitu CDR, MAX, dan YRN.
CDR merupakan bos yang membeli uang palsu untuk dijual lagi, sedangkan MAX dan YRN bertugas sebagai pengawal CDR. Ketiganya ditahan di Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menerangkan saat penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Parung Banteng, Kecamatan Bogor Timur, kemarin pagi, ada lima orang di dalamnya. "Semuanya kami bawa."
Uang palsu senilai Rp6 miliar berikut uang asli senilai Rp1 juta lebih disita. Uang palsu pecahan Rp100 ribu dibundel dalam enam koper hitam. Selain itu, disita slip bank dan satu mobil.
Para pelaku mengaku mendapatkan barang atau uang palsu dengan cara memesan kepada sindikat yang berada di luar daerah Bogor. Kualitas produksi uang palsu itu tergolong super alias mendekati sempurna. Mereka membeli Rp1 miliar dengan uang asli Rp330 juta alias 3 uang palsu dibayar 1 uang asli. "Pemesanan lewat phone," kata Kapolres.
Menurut tersangka, mereka sudah dua kali mengedarkan uang palsu dengan setiap transaksi senilai Rp250 juta. Kali ketiga saat ada yang memesan dari Tangerang Selatan sejumlah Rp6 miliar, petugas keburu datang.
Kepada pembeli, mereka menghargakan Rp1 miliar uang palsu dengan Rp750 juta uang asli. Jadi, dari setiap Rp1 miliar, CDR dapat untung Rp420 juta (Rp750 juta dikurangi Rp330 juta).
Lebih jauh Kapolres meng-ungkapkan, dalam transaksi uang palsu itu terdapat juga modus penipuan.
Para pelaku menutup setiap tum-pukan uang palsu senilai Rp100 juta dengan selembar uang asli di atas dan bawah. "Pembeli makin yakin mutunya karena memang yang di atas dan di bawah tumpukan itu uang asli," paparnya.
Kualitas super
Jika dilihat secara kasatmata, uang palsu berkualitas super itu menyerupai uang asli. Bedanya, jika uang palsu diraba, teksturnya terasa lebih kasar. Warna uang palsu lebih terang dan tidak ada benang hologram di bagian badan uang.
"Kalau dari padangan mata kelihatan asli, tapi kalau diraba dengan teliti, akan tahu itu palsu. Kami akan mendatangkan ahli dari Bank Indonesia," lanjutnya. Kapolres memastikan CDR, MAX, dan YRN sudah punya jaringan luas hingga ke luar Pulau Jawa.
Soal kecurigaan pemesan uang palsu senilai Rp6 miliar akan menggunakan untuk kepentingan Pilkada 2018, Kapolres mengatakan belum melihat sejauh itu. Ia pun belum yakin uang itu sebenarnya mau digunakan untuk kepentingan pilkada di Bogor. "Terkait Pilkada, kami tidak melihat ke situ, tapi fakta hukumnya bahwa ada peredaran uang palsu. Kita lakukan penyelidikan dan penangkapan dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tandas Ulung.
Kepada masyarakat, ia mengimbau agar lebih hati-hati saat menerima uang, mengingat jumlah barang bukti cukup besar. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP, juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved