Perda ERP bukan untuk Hindari Rekomendasi KPPU

Aya/BB/X-6
28/3/2018 06:30
Perda ERP bukan untuk Hindari Rekomendasi KPPU
(Dok. MI)

PENYUSUNAN peraturan daerah (perda) soal sistem jalan berbayar (ERP) bukan bentuk menghindari rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan lelang investasi ERP.

Kepala Unit Pelaksana Teknis ERP Dinas Perhubungan DKI Zulkifli mengatakan pihaknya hanya ingin output yang dihasilkan vendor dalam lelang investasi tahap I ERP ialah sistem yang bisa mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas, memperbaiki topologi jalan, menata frekuensi, dan memudahkan penegakan hukum.

Pasalnya dalam rancangan perda (raperda) terdapat klausul KPPU yang tidak bisa mempersoalkan kriteria output ERP jika memiliki dasar hukum perda atau peraturan presiden (perpres). "Proses ini akan cukup memakan waktu juga karena perda ini butuh pembahasan antara eksekutif dan legislatif," kata Zulkifli, Selasa (27/3).

Dijadwalkan, Oktober 2018, ERP sudah dioperasikan di Jalan Sudirman-Thamrin. Setelah lelang tahap pertama selesai, masih kata Zulkifli, pihaknya bakal mengadakan tender lanjutan berbasis input untuk penerapan ERP Ragunan-Kuningan kemudian Grogol-Cawang pada Mei 2019 mendatang.

Di lain sisi, warga dilaporkan banyak yang belum mengetahui wacana pemberlakuan tarif bagi mobil pribadi yang masuk ke Jakarta yang diusulkan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Alis mata Dedi Sasmadi, 63, sedikit terangkat saat ditanya soal wacana tersebut. "Emang ada wacana itu? Kebijakannya dari siapa?" kata warga Babelan Indah, Jalan Garuda Blok B 349 RT 02/08, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Bekasi, itu.

Komentar senada juga diungkapkan Muhammad Derinda, warga Perumahan Pancoran Mas, Kota Depok. Ia mengaku belum mengetahui adanya rencana pembayaran mobil dari luar Jakarta. "Belum tahu juga ada begitu (kebijakan mobil bayar masuk Jakarta)," kata Anom, sapaan akrab Muhammad Derinda, kemarin.

Saat dimintai komentar mengenai efektivitas program itu dalam mengurangi kemacetan, Anom mengaku tidak dapat memastikan. Akan tetapi, selama kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat, ia setuju bila hal itu diberlakukan.

"Tapi kalau sudah memberatkan, mending jangan. Saya tidak setuju," tandasnya.


 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya