Polda Metro Jaya Tagih Kajian Teknis Penutupan Jalan Jati Baru

Akmal Fauzi
26/3/2018 15:05
Polda Metro Jaya Tagih Kajian Teknis Penutupan Jalan Jati Baru
( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyerahkan kajian penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kajian itu untuk didalami unsur pidana dalam kebijakan itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, kajian teknis penataan Tanah Abang yang dijadikan dasar pertimbangan penutupan Jalan Jati Baru akan dipelajari untuk jadi pertimbangan saksi ahli menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kebijakan

"Apa yang dilakukan (Pemprov DKI dalam penataan Tanah Abang) itu kan bilang ada kajiannya, ya kan kita minta kajiannya apa. Kalau kajiannya kayak gini coba nanti kita tanyakan ke ahli. Nah ahli kan menilainya kan dari keilmuannya. Tapi DKI kan pasti kajian dibuat dengan orang dengan basic ilmu, nanti kami akan padukan," jelas Adi, Senin (26/3)

Pihaknya mengaku belum mendapat kajian teknis dari Pemprov DKI. Ihwal rencana pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Adi belum bisa memastikannya. Keputusan memeriksa Anies bakal ditentukan setelah ada hasil pemeriksaan saksi ahli.

Anies dilaporkan Cyber Indonesia ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/2). Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 22 Februari 2018.

Penyidik telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini yakni Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Biro Hukum DKI, saksi ahli dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat, serta pelapor kasus dari Cyber Indonesia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya