Dishub DKI: Penyusunan Perda Bukan Bentuk Menghindari Rekomendasi KPPU

Yanurisa Ananta
27/3/2018 14:04
Dishub DKI: Penyusunan Perda Bukan Bentuk Menghindari Rekomendasi KPPU
UJI COBA ERP JAKARTA( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ss/pd/14)

KEPALA Unit Pelaksana Teknis Sistem Jalan Berbayar (ERP) Dinas Perhubungan DKI Zulkifli mengatakan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) soal ERP bukan bentuk menghindari rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait lelang investasi ERP.

Pihaknya hanya ingin, 'output' yang dihasilkan vendor dalam lelang investasi tahap I ERP adalah sistem yang bisa mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas, memperbaiki topologi jalan, menata frekuensi dan memudahkan penegakan hukum.

Pasalnya, dalam Rancangan Perda (Raperda) terdapat klausul KPPU yang tidak bisa mempersoalkan kriteria 'output' ERP jika memiliki dasar hukum perda atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Proses ini akan cukup memakan waktu juga, karena perda ini butuh pembahasan antara eksekutif dengan legislatif," kata Zulkifli.

Rencananya, Oktober 2018, ERP sudah dioperasikan di Jalan Sudirman-Thamrin. Setelah lelang tahap pertama selesai, Zulkifli melanjutkan, pihaknya bakal mengadakan tender lanjutan berbasis 'input' untuk penerapan ERP Ragunan-Kuningan kemudian Grogol-Cawang pada Mei 2019 mendatang. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya