Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia ihwal rekomendasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tentang penataan Tanah Abang.
Jika tidak dijalankan Pemprov DKI, penyidik akan meminta keterangan Ombudsman dari hasil temuannya. "Kalau nanti (Pemprov DKI) batas waktunya tidak dijalankan rekomendasi, maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan keterangan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, hari ini.
Diketahui, pihaknya saat ini tengah mengusut laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Cyber Indonesia ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 22 Februari 2018
Meskipun Ombudsman telah merilis sejumlah malaadministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, proses penanganan kasus penataan Tanah Abang antara Ombudsman dan pihaknya akan dilakukan secara terpisah.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil kajian teknis Pemprov DKI tentang penataan Tanah Abang yang dijadikan dasa penutupan Jalan Jatibaru Raya. Kajian itu akan dipelajari apakah ada unsur pidana dari kebijakan tersebut.
"Kami sedang menunggu kajian, yang mana kajian itu akan jadi dasar kami untuk melakukan berbagai bentuk penilaian dari ahli-ahli yang berkaitan dengan penutupan jalan," kata Adi
Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Pemprov DKI diberi tenggat selambat-lambat 60 hari untuk membuka kembali jalan di kawasan Tanah Abang itu. Pemprov DKI juga harus menyampaikan keputusan tindak lanjut mereka kepada Ombudsman dalam 30 hari.
Pemprov DKI Jakarta dinilai telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru. Berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved