Anies Bisa Dibebastugaskan

Nic/Ssr/Mal/X-10
27/3/2018 07:20
Anies Bisa Dibebastugaskan
(Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta -- ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/18)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan (nonjob) bila tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Berdasarkan temuan Ombudsman, penutupan jalan itu memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum. Pemprov DKI diberi tenggat selambat-lambat 60 hari untuk membuka kembali jalan di kawasan Tanah Abang itu.

Pemprov DKI juga harus menyampaikan keputusan tindak lanjut mereka kepada Ombudsman dalam 30 hari. "Enam puluh hari kita minta supaya kembalikan fungsi jalan. Ruang yang kami berikan ini sudah terlalu longgar, sudah sampai 60 hari sudah luar biasa," kata Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, kemarin.

Menurut Dominikus, temuan itu bermula saat Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menerima laporan Koperasi Pedagang Pasar Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang. Ada sekitar 1.000 pedagang yang tergabung dalam koperasi itu. Mereka tidak setuju dengan penataan Tanah Abang dan mengeluh ada penurunan pendapatan sebesar 50%-60%.

"Kalau dulu sehari bisa lebih dari minimal Rp10 juta, sekarang hanya di bawah Rp3 juta per hari," kata Dominikus.

Selama ini, Wagub DKI Sandiaga Uno berkilah langkah penataan tersebut diambil untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan sekitar 400 PKL yang kini diakomodasi berdagang di Jalan Jatibaru Raya.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku belum menyatakan sikap terkait dengan ancaman Ombudsman. Temuan itu akan dibaca dan dipelajari terlebih dahulu sebelum direspons. "Tentu kita hormati, kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang, ya, kita akan baca, kita pelajari, baru kita respons," kata Anies di Balai Kota Jakarta, kemarin.(Nic/Ssr/Mal/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya