Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di Jakarta Barat untuk Pemilu 2019, terkendala faktor partisipasi ketua rukun warga (RW) maupun ketua rukun tetangga (RT) di wilayah tertentu. Akibatnya, distribusi formulir rekrutmen calon PPDP cukup tersendat. Ditambah ada beberapa ketua RW dan RT, utamanya di kawasan perumahan-perumahan elite, yang enggan direkrut jadi PPDP.
"Proses pendistribusian formulir rekrutmen calon PPDP itu kan melibatkan RW setempat. Mereka nantinya yang mengumpulkan ketua RT untuk mengikuti proses rekrutmen. Tapi kami mendapatkan laporan dari petugas PPK dan PPS, ada sejumlah ketua RW dan RT di komplek perumahan-perumahan elite sangat sulit ditemui. Kebanyakan mereka orang-orang sibuk," kata Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Maryadi, kepada Media Indonesia, Minggu (25/3).
Petugas PPK dan PPS juga sudah mencoba mendatangi kembali ketua RW dan RT di kawasan perumahan elite itu saat akhir pekan. Tapi tetap saja petugas masih kesulitan karena ketua RW dan RT tak ada di tempat.
"Biasanya ketua RW dan RT di wilayah tersebut liburan bersama keluarga," jelasnya.
Padahal, lanjut Maryadi, ketua RW dan ketua RT sangat diharapkan bisa direkrut menjadi PPDP karena lebih mengetahui wilayah. Apalagi mereka akan diprioritaskan menjadi ketua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di masing-masing wilayah.
"Mayoritas ketua RW dan RT di komplek perumahan elite tidak mau direkrut jadi PPDP. Ini bisa jadi kendala. Padahal mereka lebih mengetahui kondisi wilayah," ujarnya.
Solusinya, lanjut Maryadi, kemungkinan KPU akan merekrut pengurus RW atau RT yang. Hanya saja para pengurus RW dan RT itu domisilinya bukan di tempat tersebut.
"Seperti pengurus administrasi. Mereka orang luar di RW dan RT itu tapi bekerja profesional. Mereka mendapatkan gaji layaknya seorang pegawai. Kemungkinan kita akan meminta bantuan mereka. Apalagi sudah ada RW dan RT yang memperbolehkan pengurus diperbantukan sebagai PPDP," ucapnya.
Pada prinsipnya, kata Maryadi, secara aturan tidak jadi masalah. Asalkan dengan catatan pengurus RW dan RT itu tidak mendapatkan penolakan masyarakat, memahami kondisi lingkungan, dan mengetahui persis kondisi kependudukan di masing-masing wilayah.
"Secara umum, menjelang Pemilu 2019 nanti, tidak ada kendala yang begitu berarti. Kami rutin roadshow ke kecamatan dan kelurahan memantau sejauh mana tugas pokok berjalan," tegasnya.
Di Jakarta Barat, tahapan Pemilu 2019 diawali dengan perekrutan penyelenggara adhoc yakni PPK dan PPS. Jumlah PPK sebanyak 24 orang atau masing-masing kecamatan sebanyak tiga orang. Sedangkan PPS sebanyak 168 orang atau masing-masing kelurahan sebanyak tiga orang. Sedangkan rekrutmen PPDP ditargetkan bisa selesai pada 10 April tahun ini. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved