Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan swastanisasi air sesuai putusan Mahkamah Agung baru sebatas komitmen verbal. Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) justru masih mengkaji draft restrukturisasi kontrak antara PD PAM Jaya dengan mitra swasta mereka, PT Aetra dan PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
"Kita masih mengkaji draft restrukturisasi," kata Ketua TGUPP, Amin Subekti, saat ditemui Minggu (25/3).
Mulanya penandatanganan restrukturisasi kontrak antara PD PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja direncanakan pada Rabu silam. Namun, akhirnya ditunda lantaran Gubernur Anies Baswedan dan timnya hendak mengkaji poin-poinnya terlebih dulu. Draf restrukturisasi kontrak itu antara lain memuat bahwa PD PAM Jaya akan beroperasi melayani pelanggan mulai 2019. Selain itu, PAM Jaya juga akan memiliki saham di Aetra dan Palyja.
"(Penandatanganan) bukan batal, tapi ditunda. Kenapa ditunda? Simple. Suratnya baru datang Selasa sore masak Rabu disuruh (tanda tangan)," kata Amin.
Pemprov DKI akan membentuk tim terkait ini. Tim itu akan melibatkan ahli, partisipasi masyarakat, PAM Jaya, serta pemangku kebijakan di lingkup Pemprov DKI sendiri. Apalagi mengingat adanya desakan masyarakat untuk segera menghentikan swastanisasi air. Desakan masyarakat itu pun didukung oleh putusan MA yang menilai kerjasama antara PD PAM Jaya dengan dua mitra swastanya sejak 6 Juni 1997 itu tidak meningkatkan pelayanan air bersih bagi warga Jakarta.
Namun, ketika ditanyai apakah restrukturisasi menjadi bagian dari upaya Pemprov menindaklanjuti putusan MA, Amin belum bisa menjawab.
"Belum ada decision apa pun, yang jelas kita kaji semuanya. Termasuk pembentukan tim," tutur dia.
Sejalan dengan rencana restrukturisasi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan komitmen Pemprov DKI untuk menghentikan swastanisasi pengelolaan air sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan pada Oktober 2017 lalu.
Sandiaga sendiri berjanji akan menjalankan putusan MA dengan tingkat keseriusan yang tinggi. Dia belum bisa memastikan kapan dan bagaimana putusan itu bisa dilaksanakan.
"Ini dilakukan oleh PAM Jaya bersama-sama melalui pembicaraan dengan mitra-mitranya. Tapi Pemprov pasti akan memfasilitasi untuk segera dieksekusinya putusan MA tersebut," tutur Sandiaga.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) bertemu dengan Anies dan mendesak agar putusan MA segera dilaksanakan. Perwakilan KMMSAJ, Arif Maulana, menilai jawaban Anies baru pada tataran normatif.
"Beliau masih normatif, tapi yang jelas beliau bilang akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata Arif di depan Balai Kota Jakarta, Kamis lalu.
Arif sendiri menilai rencana PD PAM Jaya merestrukturisasi kontrak kerjasama dengan Aetra dan Palyja adalah upaya mengaburkan pelaksanaan putusan MA. Dia menolak restrukturisasi itu.
"Itu kan artinya revisi kerjasama yang tetap dilanjutkan. Bukan itu perintah MA," tegasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved