Pernyataan Kepala PTSP DKI Jakarta Tidak Konsisten Soal Alexis

Nicky Aulia Widadio
23/3/2018 16:58
Pernyataan Kepala PTSP DKI Jakarta Tidak Konsisten Soal Alexis
(Ist)

KEPALA Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi tidak menjawab secara konsisten ketika ditanyai soal pencabutan izin usaha Alexis. Padahal personel Satpol PP tidak mungkin bersiaga pada Kamis sore lalu tanpa melalui prosedur rekomendasi pencabutan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas PTSP DKI.

"Tanya sana dong (Disparbud). Saya baru masuk hari ini. Saya belum sempet cek semua suratnya," klaim Edy di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/3).

Edy berkali-kali ditanyai perihal kejelasan status izin usaha Alexis pasca batalnya eksekusi penutupan pada Kamis sore lalu. Ditanyai apakah dirinya sudah menandatangani pencabutan izin usaha Alexis atau belum, Edy justru bingung sendiri.

"Ini kok jadi saya ya bingung. Tanya Satpol PP aja deh," tandasnya.

Padahal semestinya usulan dari Disparbud masuk ke PTSP terlebih dulu sebelum Satpol PP bisa turun ke lapangan.

"Saya coba cek dulu, saya belum...," kata Edy lagi.

Ditanyai lagi soal apakah Alexis hari ini masih legal untuk beroperasi atau tidak, Edy menjawab tidak tahu.

"Nggak tahu saya, ini persoalannya saya nggak ngerti. Coba saya cek dulu, saya periksa dulu ya," jawab Edy.

Padahal persis sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, menjelaskan bahwa eksekusi oleh pihaknya dilakukan setelah ada proses di Dinas Pariwisata dan Dinas PTSP.

"Terkait dengan Alexis, SKPD pembina kan Disparbud, kemudian maju ke PTSP, kemudian Satpol PP. Itu tahapannya. Kita tinggal menunggu aja. Sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam Pergub," tutur Yani.

Pada Kamis (22/3) sore personel Satpol PP telah bersiaga menindaklanjuti rencana penutupan Alexis. Rencana berdasar pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Alexis sebelumnya diberitakan oleh Majalah TEMPO masih menyelenggarakan praktik prostitusi pasca ditutupnya salah satu unit usaha mereka pada Oktober 2017 lalu.

Saat itu, Pemprov DKI telah mencabut izin usaha dari griya pijat yang berlokasi di Lantai 7 Hotel Alexis. Pada Kamis sore, Pemprov DKI berencana mengeksekusi penutupan unit-unit usaha lainnya dari Alexis, antara lain bar, karaoke, musik hidup, dan restoran. Namun, rencana itu gagal. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya