Pergub DKI Jakarta Tentang Pariwisata Dinilai Diskriminatif

Gana Buana
23/3/2018 11:55
Pergub DKI Jakarta Tentang Pariwisata Dinilai Diskriminatif
(Ist)

RENCANA penutupan alexis bedasarkan laporan dari media massa dianggap merupakan kebijakan yang diskriminatif. Pasalnya, pencabutan bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme sanksi teguran bertahap atau penghentian sementara.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disebutkan sebuah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) satu usaha bisa dicabut langsung berdasarkan informasi yang bersumber dari media massa atau laporan masyarakat tanpa melalui mekanisme sanksi teguran bertahap atau penghentian sementara.

Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyampaikan, pasal 54 dan 55 dalam Pergub 18/2018 secara tidak langsung merupakan pembunuhan terhadap eksistensi pengusaha pariwisata yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Pergub tersebut terlalu diskriminatif dan hanya mengakomodir kepentingan partai, janji kampanye dan para pendukung rezim Anies Baswedan-Sandiaga Uno," ujarnya di Jakarta, hari ini.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Pergub baru tersebut tidak mengakomodir kepentingan publik, bahkan tanpa ada suatu kajian yang komprehensif usaha orang bisa ditutup tanpa ada peringgatan tersebih dahulu.

Trubus menjelaskan, laporan media massa tidak serta merta bisa dijadikan sebuah landasan yang menjadikan TDUP suatu usaha dicabut. Sebab, bisa saja laporan tersebut hanya merupakan sebuah kepentingan dari media massa itu sendiri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harusnya membentuk sebuah tim kaji untuk mencari fakta-fakta adanya laporan tersebut.

Bahkan, laporan dari lembaga negara seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut ada indikasi 36 tempat hiburan di Jakarta yang menjadi tempat peredaran narkotika tidak bisa diabaikan dan lebih menganggap laporan media massa sebagai alat bukti yang sah. Sebab, sebuah lembaga negara sekelas BNN tentu tidak gegabah dalam memetakan adanya lokasi-lokasi tempat peredaran narkotika.

"Seharusnya pemerintah mengkaji secara yuridis. Karena laporan BNN merupakan temuan yang resmi dan tidak asal," kata Trubus.

Trubus menjelaskan, rencana penutupan Alexis memang seperti hantaman keras yang menjadikan Pergub sebagai tameng. Padahal, dalam pelaporan adanya indikasi peredaran narkoba di 36 tempat hiburan di Jakarta, BNN pun tidak pernah mengarah ke satu objek.

"Sehingga, publik bisa menilai, kebijakan pimpinan mereka tidak mengakomodir kepentingan mereka (Kepentingan publi_red), melainkan hanya kepentingan janji kampanye semata, laporan BNN pun harus dikroscek, dianalisis agar laporan ke Gubernur itu proporsional," tandas dia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya