Ini Lima Kesepakatan Korban First Travel dengan Kemenag

Arga Sumantri
16/3/2018 20:54
Ini Lima Kesepakatan Korban First Travel dengan Kemenag
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KEMENTERIAN Agama menyambut tuntutan ratusan jemaah yang berunjuk rasa hari ini. Sejumlah perwakilan jemaah diberi waktu untuk berdialog.

Sekitar satu jam perwakilan jemaah dialog secara tertutup dengan Kementerian Agama. Usai pertemuan, Kuasa Hukum para jemaah Riesqi Rahmadiansyah menyatakan kalau Kemenag siap melakukan apa yang diinginkan jemaah.

"Kemenag ingin melakukan apa yang jemaah inginkan. Tapi kalau untuk memberangkatkan jemaah dengan uang Kementerian Agama rasanya memang tidak mungkin, kami pun tidak minta itu," kata Riesqi di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).

Riesqi mengatakan, ada lima poin kesepakatan yang ditandatangani perwakilan jemaah dengan Kemenag. Pertama, meminta Kemenag untuk merekomendasikan kepada jemaah korban First Travel untuk menolak keputusan pailit terhadap First Travel.

Kesepakatan berikutnya terkait tuntutan agar Kemenag bersurat kepada kejaksaan agar jangan sampai aset First Travel disita untuk negara dalam putusan hakim nanti.

"Karena (keputusan) itu tergantung tuntutan (Jaksa Penuntut Umum)."

Poin berikutnya yakni meminta perhatian Kemenag untuk mendorong terbentuknya tim gabungan pencari fakta (TGPF). Tim itu diharap mampu menelusuri aset-aset First Travel.

"Karena ada hal yang tidak dimasuki oleh Kemenag, tapi bisa kami masuki sebagai ranah umum, begitu pun sebaliknya," ujarnya.

Terakhir, para jemaah meminta dipertemukan dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin atau Direktorat Jenderal terkait guna membahas poin-poin tuntutan jemaah korban First Travel. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya