Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan bungkam saat diberondong pertanyaan ihwal Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penataan Tanah Abang. Ingub itu dikeluarkan Anies pada 6 Februari 2018.
Padahal, penutupan jalan sudah dilakukan sejak Desember 2018. Dalam ingub tersebut pun tak ada instruksi untuk menutup Jalan Jatibaru.
Seharusnya, penutupan Jalan Jatibaru harus memiliki dasar hukum. Sementara hingga saat ini belum ada Pergub yang mengatur.
Saat dimintai konfirmasi, Anies hanya tersenyum. "Yuk saya mau nonton dulu," kata Anies sebelum bergegas meninggalkan Balai Kota untuk menonton pertandingan Persija Jakarta versus Song Lam Nghe Anh, Rabu (14/3).
Meski didesak awak media terkait penjelasan Ingub, Anies tetap bungkam. "Sudah-sudah aku mau nonton dulu. Aku jalan dulu dong," ujarnya lalu pergi.
Isi Ingub Penataan Tanah Abang meliputi:
a. Wali Kota Jakarta Pusat agar mengoordinasikan semua kegiatan penataan Kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
b. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta agar bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk melakukan usahanya dengan tertib di Kawasan Tanah Abang.
c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan shuttle bus, melaksanakan pengaturan ojek online dan ojek pangkalan sehingga tersentralisasi di tempat yang disediakan, melaksanakan pengawasan terhadap angkutan umum agar berhenti di tempat yang disediakan, menempatkan petugas pengaturan lalu lintas sehingga tercipta lalu lintas yang lancar, melaksanakan penertiban terhadap parkir liar yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta menyediakan rambu dan Marka sesuai kebutuhan.
d. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi dan pemantauan kualitas udara di Kawasan Tanah Abang.
e. Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta agar bertanggung jawab terhadap prasarana jalan di Kawasan Tanah Abang.
f. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar bertanggung jawab melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan usahanya di sepanjang trotoar Kawasan Tanah Abang, dan
g. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta agar bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan shuttle bus dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved