Dua ASN Bekasi Terjaring OTT terkait Pembuatan Akta Tanah

Antara
14/3/2018 21:28
Dua ASN Bekasi Terjaring OTT terkait Pembuatan Akta Tanah
(Ilustrasi)

TIM Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polrestro Bekasi, Jawa Barat, baru mengamankan dua aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan meminta uang kepada masyarakat.

"Itu berinisial I dan B yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Marito, di Kabupaten Bekasi, Rabu (14/3).

Menurut dia, dalam penangkapan tersebut diketahui dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa kedua tersangka sering meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Itu untuk memperlancar dan mempercepat pembuatan akta tanah. Dan biasanya korban dimintai sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah.

Dari penangkapan tersebut ditemukan uang sebesar Rp10.000.000. Kemudian dilakukan pengembangan perkara tersebut mengamankan uang sebesar Rp20.000.000. Namun, dalam hal ini masih pada pengumpulan bukti-bukti dengan mendengarkan keterangan saksi ahli guna menetapkan pelakunya.

Ia menambahkan dalam hal ini selain mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang puluhan juta, keterangan saksi, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Hal ini masih terus berlanjut dan kemungkinan jumlah pelaku dapat bertambah bilamana ditemukan bahwa bukti-bukti kuat lainnya.

Selain itu, dalam upaya hukum yang dilakukan nantinya ada rekontruksi peekara bila hal tersenut diperlukan guna kelengkapan berkas perkara.

Lebih lanjut, AKBP Rizal menjelaskan dalam upaya tersebut kedua pelaku dapat dijerat menggunakan pasal 368 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama 9 tahun. Dalam hal ini, kedua pelaku adalah pemangku jabatan di BPN, maka dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf E.

Itu berisi tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya