Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Barat menuntut hukuman mati terhadap tiga orang terdakwa kasus narkoba. Ketiganya yakni Liu Yougxue, 34, warga negara China, Chan Chun Kwan alias Mike, 48, warga negara Hongkong, dan Andriansayah alias Perek alias Andre, 36, warga negara Indonesia.
Kepala KejariJakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, menerangkan, tuntutan mati tersebut dijatuhkan kepada para terdakwa mengingat kejahatan yang telah dilakukan ketiganya sangat membahayakan termasuk juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia.
"Mereka ini memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu yang terbilang cukup banyak. Yakni 41,5 kilogram dan 50 kilogram sabu. Kalau sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, tentu akan bisa membuat kita teler semua," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/3).
Ketiga terdakwa merupakan pengungkapan dua kasus yang terpisah. Pertama, terdakwa Liu Yougxue, 34, jaringan narkoba asal China. Ia ditangkap Polda Metro Jaya di Ruko Taman Surya, Pengaduan, Kalideres, Jakarta Barat, 18 Juli 2017 lalu. Dari tangannya, disita barang bukti sabu sebanyak 41,5 kilogram.
"Saat itu terdakwa Liu bersama rekannya Li Xuzhang. Namun karena saat ditangkap Li melawan, akhirnya ditembak mati oleh petugas," terangnya.
Kasus kedua, terdakwa Chan Chun Kwan alias Mike, 48, dan Andriansayah alias Perek alias Andre, 36. Keduanya merupakan pengendali narkoba asal Hong Kong dan juga narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, dengan kasus serupa.
"Kedua terdakwa Chan dan Andre merupakan pengendali sabu sebanyak 50 kg yang berhasil didapat dari tersangka Santoso alias Aliong yang telah ditembak mati saat dilakukan pengembangan," ungkapnya.
Aliong ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Januari 2017. Dari keterangan tersangka Aliong, petugas langsung melakukan pengembangan hingga diketahui jika barang bukti sabu-sabu yang ada pada dirinya tersebut merupakan atas kendali kedua terdakwa Chan dan Andre yang ada di LP Narkotika Cipinang.
"Setelah berhasil mengamankan kedua terdakwa. Petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari rekannya yang lain. Namun saat almarhum tersangka Aliong dibawa untuk memancing pelaku lainnya inisial AZ di Bandengangan, Jakarta Barat, tersangka Aliong melawan hingga ditembak mati oleh petugas," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui barang bukti sabu tersebut didapat dari China dengan dikirim melalui jasa ekspedisi. Bahkan, jaringan kedua terdakwa tersebut telah memulai aksinya sejak 2016 lalu dengan terlebih dahulu mengirim sedikit demi sedikit.
"Jadi awalnya 10 kg kemudian lama kelamaan banyak ngirimnya. Jaringan ini mengedarkannya di wilayah Jakarta Barat dan Utara," katanya.
Ditambahkannya Patris, ketiga terdakwa tersebut semua dilakukan penentuan dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pada 20 Februari dan 7 Maret 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat telah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
"Jadi periode Februari-Maret 2018 ini kita telah menjatuhkan tuntutan mati kepada tiga orang bandar dan pengendali narkoba. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para bandar lainnya yang ingin masih macam-macam dan bermain narkoba," ujarnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved