Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BECAK listrik meski merupakan hasil rekayasa tetap merupakan produk yang melanggar hukum. Apalagi selama ini becak dalam bentuk pun sudah dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Bahkan untuk produksi lalu direkayasa, tapi bentuknya mirip becak tetap dilarang walau jadi angkutan barang.
Karena itulah, sumbangan becak listrik dari warga Jakarta dari Hanafi Rais kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (11/3), tetap mendapatkan tentangan dari berbagai pihak. Becak dinilai tidak cocok dijadikan transportasi alternatif dan keberadaannya tak memiliki payung hukum.
Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, keberadaan purwarupa becak listrik yang dipamerkan di Balai Kota DKI dinilai hanya mencari sensasi semata. Buktinya, model becak listrik tersebut hanya menjadi pajangan di Balai Kota DKI.
"Kita harus ingat, dunia ini sudah modern. Ini hanya mencari sensasi saja. Karena butuh perhatian buat rakyat kecil. Kalau perhatian terhadap rakyat kecil, jangan memberi pekerjaan jadi tukang becak. Tapi buatlah suatu kegiatan padat karya, kemudian rangkul para tukang becak atau para mantan tukang becak, berikan mereka bayaran dengan gaji UMP. Itu baru benar," kata Bestari, di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (12/3).
Bestari mengkritisi rencana kebijakan untuk mengoperasikan kembali program becak. Ia menilai, niat menyejahterakan masyarakat melalui lapangan pekerjaan dengan menyambut becak, merupakan satu kemunduran besar bagi perkembangan Kota Jakarta.
"Jangan memanfaatkan situasi, mendompleng isu-isu Jakarta. Numpang panggung. Mau pakai listrik, tapi namanya tetap becak. Mau dihias bagaimanapun, tetap becak namanya. Jangan ditawarkan sebagai solusi,” jelas anggota Komisi D DPRD DKI ini.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike menilai, keinginan Gubernur DKI melegalkan becak di Jakarta masih sebatas wacana semata. Hingga saat ini belum ada satu pun langkah konkret untuk merealisasikan wacana tersebut.
"Apa yang sudah dilakukan Gubernur DKI? Memang sudah mengeluarkan Ingub, Pergub atau SK Gub? Tidak ada satupun, apalagi rencana merevisi perda tentang ketertiban umum atau transportasi," tukasnya.
Yuke mengungkapkan, pelarangan becak sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI No.8/2007 tentang Ketertiban Umum. Kemudian, tentang transportasi umum di Jakarta diatur dalam Perda DKI No.5/2014 tentang Transportasi.
Dalam Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum disebutkan, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.
Kemudian, dilarang juga mengoperasikan ataupun menyimpan becak. Bahkan, Perda juga melarang warga untuk menggunakan becak sebagai angkutan umum. Ancaman hukumannya pidana kurangan paling lama 30 hari dan denda paling banyak Rp5 juta.
Kemudian dalam Perda tentang Transportasi, becak sama sekali tidak disebutkan. Karena memang tidak masuk dalam perencanaan Transportasi di Jakarta.
"Kalau memang mau becak ada di Jakarta,ya dibuatkan dulu payung hukumnya. Kalau memang serius bikin dong surat ke DPRD DKI untuk merevisi dua perda itu," jelasnya.
Sesuai pengamatan purwarupa becak listrik berwarna biru tersebut hanya menjadi pajangan di Balai Kota DKI. Tunggangan ini diletakkan di selasar samping gedung Blok G, dan roda belakangnya dirantai. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved