Pemprov Awasi Pemanfaatan Air Tanah 80 Gedung di Jakarta

Yanurisa Ananta
12/3/2018 12:56
Pemprov Awasi Pemanfaatan Air Tanah 80 Gedung di Jakarta
(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengawasi pemanfaatan air tanah setidaknya 80 gedung tinggi di DKI Jakarta. Pengawasan itu akan dilakukan selama 21 hari dimulai dari hari ini, Senin (12/3).

Hal itu dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 279/2018 pada tanggal 6 Februari lalu tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasu Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

“Kepgub ini membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini.

Tim pengawasan terdiri dari beberapa unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unsur eksternal. SKPD yang terlibat meliputi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, dan Dinas Sumber Daya Air. Sementara, tim eksternal dari balai konservasi air tanah.

Gedung-gedung tersebut nantinya akan didatangi oleh lima tim yang masing-masing terdiri dari 10 orang. “Ini seperti razia gedung tinggi untuk memastikan mereka menaati semua aturan,” lanjut Anies.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya