Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CAMAT Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahmad Kasori, ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan karena kedapatan melakukan pungutan liar atas penertiban surat keterangan domisili usaha (SKDU) salah satu ruangan di mal QBig yang akan dijadikan sebagai tempat ibadah agama Nasrani.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aexander Yuriko, Selasa (6/3), penangkapan itu berawal dari laporan pihak yayasan mal Qbig di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang sedang mengajukan SKDU salah satu ruangannya untuk dijadikan tempat peribadatan.
Namun oleh camat tersebut, kata Alexander, permohonan dipersulit dengan mengharuskan pemohon mengeluarkan biaya sebesar Rp45 juta untuk merealisasikannya. Dengan begitu, kata Alexander, terjadilah kesepakatan dan pembayaran melalui salah satu bank.
Atas laporan itu, kata Alexander, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedang di rumahnya di Perumahan Villa Balaraja Blok F6 No 7 Rt 007/004, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut," kata Alexander.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, kata Alexander, berupa SKDU, keterangan aliran dana dalam rekening bank dan surat-surat lainnya.
Ketika ditanya apakah ada tersangka lain yang terlibat dalan kasus tersebut, Alexander mengatakan, kemungkinannya cukup besar.
"Kemungkinannya cukup besar dan ini masih dalam penyelidikan kami. Siapa pun yang terlibat pasti kami proses," kata Alexander.
Akibat perbuatannya, kata alexander, tersangka dapat diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved