Pemprov DIY Pertahankan Instruksi 1975

FU/AT/X-11
28/2/2018 07:41
Pemprov DIY Pertahankan Instruksi 1975
(Peresmian Toilet Bawah Tanah Malioboro -- ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

PEMERINTAH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tetap akan memberlakukan Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah bagi Seorang WNI Nonpribumi.

"Saya mempertahankan instruksi," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DIY Dewo Isnu Broto di Yogyakarta, kemarin.

Menurutnya, Pemprov DIY mempertahankan instruksi itu karena keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menyatakan Gubernur DIY dan Kepala BPN DIY tidak melakukan perbuat-an melawan hukum meski masih memberlakukan Instruksi 1975.

Pemprov DIY juga tidak akan mengubah Instruksi 1975 menjadi perda seperti dorongan dari sejumlah ahli hukum tata negara.

"Tidak akan menjadi perda, instruksi biar tetap menjadi instruksi dan itu sudah diuji," terang Dewo.

Sebelumnya, karena merasa didiskriminasi, Handoko sebagai warga Tionghoa mengajukan gugatan kepada Gubernur DIY dan Kepala BPN DIY yang masih memberlakukan instruksi tersebut. Namun, PN Kota Yogyakarta menolak gugatan itu. "Saya tetap akan berjuang dan mengajukan banding," kata Handoko, kemarin.

Dewo selanjutnya enggan me-ngomentari hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan DIY yang menyebut Kepala BPN Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulon Progo melakukan tindakan malaadministrasi dan diskriminasi pelayanan ketika memberlakukan Instruksi 1975.

"Itu pandangan mereka, ini negara hukum dan saya melihat dari aspek hukum," jawabnya.

Sekretaris Daerah DIY, Gatot Saptadi, menjelaskan Pemprov DIY masih menerapkan instruksi tersebut murni untuk memberi perlindungan agar pembangunan tidak merusak.

"Investasi, kalau tidak terkendali, juga akan merusak program pembangunan di kita," tegasnya.

Gatot mencontohkan ramainya investor yang membangun hotel beberapa waktu lalu. Untuk mengerem pembangunan hotel di Yogya agar tidak membeludak, pemerintah daerah bekerja keras.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyatakan masih menunggu salinan amar putusan Majelis Hakim PN Yogyakarta yang menolak gugatan Handoko.

"(Setelah menerima putusan), kita pelajari dan kaji. Setelah melakukan kajian, kita bisa saja undang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemda DIY beserta instansi terkait lainnya untuk melakukan pembahasan," kata Eko.(FU/AT/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya