Dua Tersangka Insiden Tol Becakayu tidak Ditahan

Dhaifurrakhman Abas
27/2/2018 21:36
Dua Tersangka Insiden Tol Becakayu tidak Ditahan
(ANTARA)

DUA tersangka kasus ambruknya bekisting pierhead proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) tidak ditahan polisi. Dua tersangka yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya, AS.

"Artinya dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan dalam melakukan pekerjaan tidak sengaja dalam kelalaiannya itu," kata Kapolres Metro Jakara Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra, kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (27/2).

Meski tidak menahan AA dan AS, Tony menyebut proses hukum tetap berjalan. Lagipula, sambung Tony, penyidik tidak wajib menahan tersangka dalam setiap kasus pidana.

"Karena tersangka bisa dipertanggung jawabkan dan tidak dimungkinkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengolah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa 12 saksi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengindikasikan adanya unsur kelalaian dari pengerjaan proyek Tol Becakayu yang menyebabkan tujuh pekerja luka-luka. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal unsur kelalaian yang dimaksud.

"Kalau saya bilang soal standar operasional prosedur (SOP) segala macam, nanti keliru. Ini bukan bidang saya. Proses hukum saat ini masih terus dilakukan," ujar dia. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya