Polda Metro Periksa Ahok terkait Reklamasi Pulau di Teluk Jakarta

Antara
26/2/2018 20:57
Polda Metro Periksa Ahok terkait Reklamasi Pulau di Teluk Jakarta
(MI/RAMDANI)

PENYIDIK Polda Metro Jaya memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek reklamasi pulau di perairan Teluk Jakarta.

"Ada sekitar 20 pertanyaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Jakarta, Senin (26/2).

Adi mengatakan, pemeriksaan Ahok dilakukan di Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob Mabes Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, awal Februari 2018.

Adi mengungkapkan, penyidik mendalami keterangan Ahok untuk mengetahui dugaan maladministrasi atau tidak pada proyek reklamasi Teluk Jakarta itu. Selain Ahok, polisi juga memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, untuk mengklarifikasi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas terkait proyek pembangunan reklamasi Pulau Teluk Jakarta.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil, untuk menjelaskan persoalan sertifikasi pulau reklamasi itu.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Anggota Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara. Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter tetapi realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya