Jabatan Strategis di Pemkot Depok Diisi Pelaksana Tugas

Kisar Rajaguguk
22/2/2018 18:23
Jabatan Strategis di Pemkot Depok Diisi Pelaksana Tugas
(Ist)

BANYAKNYA jabatan strategis di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) yang hanya diisi pelaksana tugas (Plt).

Dari catatan Media Indonesia, sejumlah jabatan yang kosong di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok yang dijabat Plt Yusmanto. Selain itu, posisi Camat Cinere, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga masih kosong.

Jabatan lainnya yang kosong adalah Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Kota Depok, dan Inspektur Pembantu Wilayah, yang tugas pokoknya mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan publik

"Sampai kini jabatan-jabatan tersebut masih dipegang Plt, tapi tetap berjalan dengan baik," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Depok Supian Suri, Kamis (22/2).

Supian mengakui sejumlah jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kota Depok sampai saat ini mengalami kekosongan, sehingga hanya diisi Plt. Ia menyebutkan pada Maret 2018 akan segera didapatkan pejabat definitifnya.

"Kekosongan jabatan tersebut tidak berdampak buruk terhadap tugas-tugas pemerintahan dalam hal pelayanan kepada publik, pembangunan infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kota Depok," kilah Supian.

Mengenai pengisian Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Supian mengatakan harus melalui mekanisme pelelangan. Hanya saja hal itu membutuhkan waktu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengisian posisi jabatan setingkat eselon II harus melalui lelang.

Saat ini, papar Supian, tim panitia seleksi ASN Kota Depok tengah menyeleksi beberapa pejabat OPD untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

"Targetnya akhir Maret sudah bisa terisi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok yang baru, pejabat eselon III, dan eselon IV akan dilantik Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad," tuturnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Depok tahun ini akan memposisikan 22 kepala unit pelaksana teknis pendidikan daerah (UPTPD) dan Kepala sub bagian (Kasubag) Tata Usaha UPTPD, yang terkena imbas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Kita akan memposisikan mereka di level struktural," paparnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Kepala UPTD di tingkat kecamatan. Berdasarkan Permendagri tersebut Pemerintah Kota Depok membubarkan 11 UPTD. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya