Polrestro Bekasi Sita Aset Arisan Mama Yona Rp14 Miliar

Gana Buana
20/2/2018 22:25
Polrestro Bekasi Sita Aset Arisan Mama Yona Rp14 Miliar
(facebook)

KEPOLISIAN Resor Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat, menyita aset pemilik akun media sosial 'Arisol Mama Yona' sebanyak Rp1,4 miliar dari berbagai jenis seperti rumah, mobil, tabungan, dan barang lainya.

"Pemilik akun sosial media dan juga sebagai tersangka berinisial DS, dengan dugaan penipuan berkedok arisan," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, di Bekasi, Selasa (20/2).

Menurut dia, dalam penangkapan tersebut dilakukan oleh beberapa anggotanya yang merasa dirugikan oleh pelaku. Pasalnya, menurut keterangan pelapor, arisan itu diikuti 3.000 peserta. Namun, hanya 250 yang aktif dari 300 anggota itu.

Selain itu, dalam hal tersebut, anggota dijanjikan oleh pelaku mendapatkan keuntungan berbentuk investasi selama 10 hari (satu kali putaran) sebesar 50% dari modal awal. Namun pada kenyataannya, pelaku tidak memenuhi seperti yang dijanjikannya. Dan hanya memberikan 30% selama 10 hari berjalan.

Dalam menjalankan kegiatannya ini, pelaku memperkerjakan enam orang yang bertugas sebagai operator admin guna melayani calon anggota baru dan memeriksa rekening.

Ia menambahkan pada penangkapan itu, petugas kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada 26 anggota arisan berbasis sosial media tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui cara perhitungan dan mengetahui duduk permasalahan utamanya.

Dari keterangan tersebut bermula pada 7 Februari 2018, pelaku tidak mengembalikan sejumlah janjinya tepat waktu. Bahkan hal itu sudah berjalan hingga berbulan-bulan. Namun, sejumlah uang yang dijanjikan oleh pelaku DS tidak kunjung diterima anggota. Dan salah seorang anggota pernah menghubungi pelaku tetapi tidak ada respons.

Candra menjelaskan dalam masalah tersebut masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna kelengkapan keterangan dan bukti. Dalam perkara tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis 378 dan 372 KUHP, Pasal 28 Ayat 1, 3, maupun 4 Undang-Undang RI.

Hal itu pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya