Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Kabupaten Bekasi menetapkan pendiri arisan online di grup media sosial Facebook ‘Mama Yona’ berinisial DCY sebagai tersangka. Bahkan, saat ini posko aduan korban didirikan untuk menampung laporan para korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Kabupaten Bekasi, AKBP Rizal Marito menyampaikan, hingga saat ini sebanyak 23 aduan korban penipuan arisan online ‘Mama Yona’ telah masuk ke Posko aduan yang didirikan sejak Selasa (13/2) lalu. Korban, berasal dari berbagai macam kalangan yang hanya sepi tas mengetahui prihal investasi penggandaan uang di arisan online.
“Dari macam-macam kalangan ada, rata-rata ibu rumah tangga, ibu-ibu bekerja juga ada, semua keterangan korban kami jadikan kesaksian,” ungkap Rizal, Sabtu (17/2).
Rizal menjelaskan, DCY telah berhasil menipu para korbannya hingga Rp15 miliar. Tersangka bakal dijerat dengan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan masalah UU ITE karena penipuan online.
Rizal mengatakan, polisi juga masih menggali keterangan suami DCY berinisial YR. Keterlibatan YR dalam usah penipuan yang dijalankan istrinya sejak enam bulan lalu sedang ditelusuri. Berdasarkan catatannya, ada sekitar 6.000 anggota grup Facebook arisan online Mama Yona, sementara yang aktif atau ikut arisan mencapai 300 sampai 600 orang.
“Kami baru mendata jumlah kerugian hampir Rp1 miliar, jumlah ini berdasarkan laporan masuk,” jelas dia.
Hingga saat ini para korban penipuan grup media sosial Facebook arisan online 'Mama Yona' masih terus berdatangan ke Mapolres Metro Bekasi di Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/2).
Mereka melaporkan Ketua Arisan berinisial DCY yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ratusan anggota arisan dengan total nilai mencapai Rp15 miliar. Adapun nomor laporan polisi yang dibuat, LP/133/70-SPKT/K/I/2018/Restro Bekasi.
Winto Prowoto, 35, mengaku tergiur dengan arisan ini karena diiming-imingi keuntungan berupa penggandaan uang hingga 50%. Namun saat dia sudah menyetor uang Rp10 juta ke rekening bank DCY sampai saat ini uang yang dijanjikan belum berganda. Bahkan, modal awal Winto tak juga kembali.
“Kalau ditotal dengan teman saya sebetulnya bisa Rp45 juta. Kami minta uang dikembalikan,” ungkap Winto, warga Villa Mutiara Gading II, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Tak hanya Winto, nyatanya pelapor tak hanya dari wilayah Bekasi, ada juga yang berasal dari Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatra Utara. Sebab arisan ini berbasis online yang jaringannya bisa diakses di mana saja.
Seperti halnya, Yuliana Simamorang, 42, warga Pekalongan, Jawa Tengah yang berinvestasi sebesar Rp50 juta. Ibu rumah tangga ini awalnya percaya lantaran diajak rekannya.
Promosi arisan tersebut amat meyakinkan dengan testimoni anggotanya yang telah mendapatkan keuntungan. Sehingga Yuliana dengan mudah percaya begitu saja.
“Testimoni anggota yang sudah dapat hasilnya amat meyakinkan, sehingga saya pun percaya,” jelas dia.
Yuliana mengaku telah ikut dalam grup tersebut empat bulan lamanya. DCY menjanjikan hanya dalam kurun waktu satu minggu Ia dapat merasakan hasilnya. Namun, hingga Ia melaporkan perkara ini ke Mapolres Kabupaten Bekasi modalnya pun belum kembali.
“Saya ingin uang saya kembali,” kata dia.
Seperti diberitakan, Arisan Mama Yona dibentuk DCY bersama suaminya, YR, sejak enam bulan lalu atau Agustus 2017. Total anggota grup itu ada sekitar 2.000 orang. Namun, dari jumlah tersebut yang menjadi peserta aktif arisan hanya 600 orang. Para korban mengaku kenal dengan DCY lewat grup arisan di Facebook.
Mereka tergiur dengan sistem keuntungan 50 persen dari nilai yang diinvestasikan tiap putaran dalam sepekan. Contohnya bila berinvestasi Rp1 juta, maka pada satu putaran pada pekan itu, investor akan mendapat keuntungan Rp500.000.
Para investor atau peserta yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi DCY. Saat jatuh tempo, DCY tidak menepati janjinya dan berdalih uang akan diputar kembali agar peserta mendapat keuntungan yang lebih besar. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved