Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA pengendara sepeda motor yang ditilang di jalur khusus sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, dinilai karena sempitnya jalur.
"Itu kan jalur khusus juga dilintasi mobil. Kalau berbagi seperti itu ketika macet atau mobil berhenti ya sempitlah," kata Panji, 31, pengendara sepeda motor yang biasa melintas di jalur itu, Selasa (6/2).
Ia mengaku terganggu dengan mobil yang melintas di jalur khusus. Ia meminta polisi melarang pengendara mobil melintas di jalur bercat warna kuning selebar 3,5 meter itu.
"Supaya adil ya ditilang juga masa sepeda motor saja. Kalau gitu bukan jalur khusus namanya," tutur Panji.
Sofyan, 41, pengendara sepeda motor lainnya mengaku belum mengetahui ihwal larangan tersebut. "Saya tidak tahu kalau keluar jalur ditilang. Kalau ada mobil berhenti terus nyalip ditilang ya enggak adil. Masa harus menunggu," ujarnya
Peraturan tentang jalur khusus sepeda motor itu diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) huruf b & pasal 108 ayat (3).
Sedangkan untuk ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dengan ancaman pidana dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI telah mencabut rambu larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat pada Januari lalu. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved