Usai Viral, Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Bocah B

Nicky Aulia Widadio
04/2/2018 19:51
Usai Viral, Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Bocah B
(Ilustrasi--thinkstock)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus kekerasan kepada B, 8. Kasus ini terkuak usai video yang menunjukkan luka memar di sekujur tubuh B menjadi viral di media sosial.

Ketiga tersangka ialah Saptinah, 41, yang merupakan ibu kandung korban, Linda Susanti, 45, selaku ibu asuh korban, dan Maryam, 43, yang merupakan tetangga korban.

Sejak B masih berusia tiga bulan, Saptinah telah bercerai dengan suaminya. Ia kemudian bekerja di Manado sebagai asisten rumah tangga, sementara B dititipkan kepada kakak dan ibu kandung dari Saptinah di Kuningan, Jawa Barat.

Namun pada September 2016, Saptinah mendengar kabar bahwa B tidak diurus dengan baik oleh kakak dan ibunya. Ia kemudian meminta Maryam untuk membawa B dan menyerahkannya kepada Linda. Maryam pun membawa B tanpa sepengetahuan kakak dan ibu dari Saptinah sebagai walinya. Setelah itu, Maryam membawa B kepada Linda di Cileungsi, Jawa Barat.

Kepala Unit V Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu menuturkan bahwa Saptinah dan Linda telah saling mengenal selama 11 tahun. Sebab, Lindalah yang menyalurkan Saptinah sebagai asisten rumah tangga.

"Kebetulan LS (Linda) ini, tidak mempunyai anak, sehingga dia (Saptinah) berpikir untuk menitipkannya," kata James di Polda Metro Jaya, Minggu (4/2).

Selama diasuh Linda, B mengalami sejumlah kekerasan fisik, seperti dicubit, dipukul menggunakan kayu, hingga disiram dengan air panas. Perlakuan itu menyebabkan luka-luka pada tubuh korban. Polisi masih menyelidiki motif Linda menganiaya korban B. Linda juga beberapa kali menitipkan B di panti dengan alasan harus bekerja. B berada di bawah pengasuhan Linda selama 1 tahun 7 bulan.

"Dia (Linda) mencari panti-panti untuk menitipkan B. Pantinya di Cileungsi juga. Tiga kali ganti panti. Selama di panti, anak ini (B) tidak sekolah," tutur James.

Kekerasan terhadap B oleh Linda pun diketahui oleh tetangga dan mengadukan kejadian tersebut ke RT setempat. Linda akhirnya meminta Mariyam untuk kembali mengambil B. Maryam kemudian membawa B ke rumahnya di Asem Reges, Karang Anyar, Jakarta Pusat selama atu pekan.

Anak Maryam yang bernama Viki kemudian memberitahu saksi Asep, yang merupakan tetangga B di Kuningan soal B yang berada di rumahnya. Asep kemudian menjemput B dari rumah Maryam dan membawa B pulang kepada bibi dan neneknya di Kuningan, Jawa Barat.

Atas dasar itu penyidik menetapkan Linda sebagai tersangka lantaran telah melakukan kekerasan kepada B. Saptinah selaku ibu kandung juga tidak luput dari jerat pidana karena dianggap telah lalai dan menelantarkan anak kandungnya sendiri.

Sementara Maryam turut dijerat lantaran ikut serta dalam proses ini. Mereka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Saptinah pun menelantarkan B, dia tidak mempedulikan. Tidak pernah bertemu dengan korban, dan bahkan dia sudah mendapat informasi, dari tetangga sekitar LS ini, bahwa LS ini melakukan kekerasan terhadap B. Tapi dia tidak peduli," jelas James.

Kasus ini terkuak setelah video B yang menampakkan tubuhnya mengalami luka fisik viral di media sosial. Video berdurasi 2 menit 11 detik itu kemudian menjadi bahan pengusutan pihak kepolisian. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya