Polsek Cengkareng Tangkap Pengedar Jaringan Kampung Ambon

Akmal Fauzi
30/1/2018 20:57
Polsek Cengkareng Tangkap Pengedar Jaringan Kampung Ambon
(MI/Usman Iskandar)

JAJARAN Polsek Cengkareng, menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) pada Selasa (30/1). Para pelaku merupakan jaringan pengedar di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kejadian berawal saat adanya informasi transaksi narkoba di kawasan Bojong, Rawa Buaya, Cengkareng. Di tempat itu polisi menangkap AS, MR, IN, AP, dan PN.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, alat isap sabu, 1 alat timbang, dan 2 buah sepeda motor," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung B Leksono, Selasa.

Dari penangapan itu, para pelaku mengaku mendapat narkoba itu dari rekannya yang berinisial ZA. Anggota pun bergerak di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Okto dan menangkap ZA di rumahnya di Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat

"Dalam penggeledahan di rumah ZA kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu, 1 alat timbang, 1 buah buku tabungan, dan handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan para pelanggannya,"

Tak sampai di situ, polisi kembali mengembangkan dan berhasil menangkap BAP di perumahan Puri Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten. Berdasarkan keterangan ZA, BAP merupakan salah satu bandar jaringan Kampung Ambon Cengkareng, Jakarta Barat.

Di tempat BAP, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa 9 paket sabu, beberapa paket ganja kering, 1 alat timbang, 1 buah telepon seluler, 3 buah kartu ATM, serta uang tunai Rp3.950.000.

"Barang bukti itu disiapkan untuk diedarkan menjelang Imlek 2018," ungkap Agung.

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Hengki Haryadi, menegaskan, penangkapan itu sebagai bentuk upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Jakarta Barat.

"Kami komitmen pemberantasan narkoba terus dilakukan di wilayah Jakarta Barat ini dari tempat yang rawan akan peredaran gelap narkoba," ujar Hengki. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya