Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, esok hari.
Unjuk rasa yang dimulai pada pukul 09.00 hingga 18.00 WIB dengan target massa 2.500 orang dari wilayah Jabodetabek itu kembali akan menuntut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang mulai efektif berlaku pada 1 Februari 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan ada 500 pengemudi taksi daring yang dipastikan menggelar aksi. Mereka akan mulai berkumpul di halaman parkiran IRTI, Monas. Dari situ, massa akan berjalan ke depan Istana Negara. "Ya benar. Polda Metro mendapatkan pemberitahuan aksi damai pengemudi online. Sekitar 500 orang," ujarnya, di Jakarta, kemarin.
Pihaknya menginstruksikan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat untuk mengamankan aksi agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. "Polda dan Polres akan mengamankan agar (demo) damai, dan pengguna jalan lain tetap berjalan baik," ucap Argo.
Soal rencana pengalihan lalu lintas, itu akan dilakukan secara situasional. Bahkan, jika ada konvoi, pihaknya tidak masalah. "Enggak masalah, kita amankan semuanya agar bisa berjalan dengan masing-masing," tutup Argo.
Terkait aksi itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. "Mereka akan tetap beroperasi secara normal. Jadi masyarakat tidak perlu panik dan khawatir," ungkap Budi di Makassar, Sulsel, kemarin. Seperti diketahui, sebelumnya, ratusan pengemudi taksi daring sudah menggelar aksi demo di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (26/1) siang.
Aksi itu digelar untuk menolak Permenhub No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Di antara tuntutan itu ialah pembatasan kuota atau jumlah kendaraan dalam suatu wilayah operasi yang bisa mengakibatkan jutaan pengemudi taksi daring terancam kehilangan pekerjaan, menolak kewajiban penggunaan SIM A umum, menolak kewajiban pemasangan stiker, serta menolak kewajiban uji kendaraan bermotor berkala atau kir.(Aya/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved