Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Novel

Akmal Fauzi
25/1/2018 17:54
Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Novel
(FOTO ANTARA/AGUS BEBENG)

TIM Ombudsman Republik Indonesia menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi terkait adanya aduan dugaan polisi salah tangkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Komisioner Ombudsman, Adrianus Meilala telah mendapatkan klarifikasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang berujung kepada pemecatan seorang petugas keamanan berinisial AL.

Dari klarifikasi tersebut, polisi menjelaskan tidak melakukan penahanan, karena AL hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel.

"Kami mendapatkan klarifikasi secara umum, pada konteks AL tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka tapi diperiksa sebagai saksi. Karena sebagai saksi maka dia mendapat hak-hak sebagai saksi," kata Adrianus di Polda Metro Jaya, hari ini.

AL kembali dipulangkan polisi karena dianggap bukan sebagai pelaku kasus kekerasan terhadap Novel. Polisi, kata Adrianus, telah menelusuri alibi AL dengan alat bukti lain yang ditemukan.

"Tentu karena polisi mendapatkan beberapa fakta bahwa AL bukan pelakunya. Itu terlihat dari profile dirinya, yang kedua adalah ketika sudah dilakukan cek alibi, yang ketiga polisi sudah melihat rekaman digital yang bersangkutan, keterangan saksi dan uji elektronik bahwa dia tidak berada di lokasi penyiraman tersebut," jelasnya.

Meski demikian, Adrianus mengaku akan kembali mengecek soal administrasi penyelidikan polisi terkait pemeriksaan AL. Ia menuturkan, Ombudsman akan mengembangkan bukan lagi pada konteks keputusan kepolisian, tapi lebih kepada perlakukan polisi kepada AL dan implikasinya.

"Itu sebagaimana diketahui akibat dari panggilan tersebut, walaupun dia tidak dinyatakan tersangka dan memang bukan sebagai tersangka, tapi gara-gara banyak media datang ke tempat yang bersangkutan bekerja, maka kemudian kelihatannya manajemen tempat yang bersangkutan bekerja merasa gerah dan kemudian mem-PHK yang bersangkutan. Dengan kata lain yang bersangkutan sekarang jobless," katanya

Adrianus menyampaikan, Ombudsman juga akan membeberkan hasil penyelidikan dari pengaduan AL pada pekan depan. Hasil tersebut, kata dia, guna menentukan apakah ada indikasi maladministrasi perihal penyelidikan kasus Novel yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Pada tanggal 30 Januari kami akan memberikan laporan akhir hasil pemeriksaan. Di situ kami akan uriakan kepada kepolisian apa kesalahan, apa temuan kami, dan langkah-langkahvkorektif yang harus dilakukan oleh kepolisian, maupun pihak-pihak lain," kata Adrianus.

Dia juga berharap insiden pemecatan AL ini bisa menjadi pembelajaran polisi agar lebih profesional dalam menangani kasus tindak pidana.

"Nah memang polisi di drive betul dengan apa-apa saja yang sedang berkembang. Maka apa yang terjadi adalah seperti ini, ternyata tidak akurat, tidak pas, kemudian timbul-timbul orang seperti lestaluhu ini. Bukan hanya AL, ada beberapa yang tidak bisa kami sebutkan yang sebetulnya mengalami situasi yang sama," jelasnya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan AL bukan ditangkap, melainkan diperiksa sebagai saksi prihal teror Novel Baswedan. Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara, yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pelaku sehingga dipulangkan ke pihak keluarga.

"Jadi yang bersangkutan pernah dipanggil Polres Jakarta Utara berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Novel, sebagai saksi ya dipanggilnya," ungkapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya