Polisi Ungkap Pemalsuan Oli Merek Ternama di Bekasi

Antara
23/1/2018 22:36
Polisi Ungkap Pemalsuan Oli Merek Ternama di Bekasi
(thisnktock)

KEPOLISIAN Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, mengungkap, kasus peredaran oli mobil palsu sejumlah merek ternama di wilayah hukum setempat yang melibatkan enam tersangka sebagai produsen.

"Kasus ini kita ungkap di tempat produksinya di Perumahan Bojong Menteng Blok D Noomor 21 RT01/RW11 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi," kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, di Bekasi, Selasa (23/1).

Menurut dia, oli yang dipalsukan itu terdiri atas bermerek Shell Helix, TGMO, dan Oli Gear Motor Yamaha merek Yamalub. Pihaknya melakukan penggerebekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melibatkan Unit Kriminal Khusus pada Senin (22/1) pukul 20.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap enam tersangka yang terdiri atas Yopi selaku pemilik usaha, Aong als Limanto selaku sopir ekspedisi barang, Supriyatna, Nurdin, dan Rudi Hartono selaku karyawan, dan Tri Handoko selaku pengemas oli.

Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah dengan mengoplos oli kemasan drum yang dituangkan ke dalam bak penampungan pengolahan oli, kemudian diberikan cairan pewarna oli dan diaduk dengan mesin selama 15 menit.

"Selanjutnya oli dimasukan ke dalam kemasan botol yang telah disiapkan. Pada ujung botol diberikan penutup dengan menggunakan mesin press dan ditutup sebelum dimasukan ke dalam kemasan dus," katanya.

Pelaku juga menempelkan nomor registrasi palsu pada bagian kemasan dengan menggunakan mesin registrasi serupa dengan kemasan oli asli.

Dikatakan Indarto, dari lokasi kejadian polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa 840 jiriken plastik kosong ukuran 4 liter untuk oli Shell Helix, 210 jiriken kosong isi 4 liter untuk oli TMO, 30 dus oli merek Shell Helix isi tujuh kemasan berkapasitas tampung 4 Liter.

"Kami juga menyita 106 dus oli merk TMO isi 4 liter khusus kendaraan Toyota dan Suzuki isi 4 galon oli, dua dus oli TMO isi 1 liter, 100 dus oli gear Yamalub sebanyak 48 botol," katanya.

Polisi juga membawa barang bukti mesin pencetakan registrasi sebanyak satu unit, sebuah mesin pengikat tali, sebuah mesin cetak, dan empat buah penampungan oli, tujuh drum oli isi HI Power, dan lainnya.

"Kita juga sita satu Unit mobil box merek Mitsubishi SS bernomor polisi AD 1745 VZ warna Hitam yang biasa digunakan untuk memasarkan produk," katanya.

Dikatakan Indarto, tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya