DPRD DKI Minta Segera Dilakukan Lelang Penghapusan Aset

Selamat Saragih
23/1/2018 19:19
DPRD DKI Minta Segera Dilakukan Lelang Penghapusan Aset
(Ist)

KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta agar segera dilakukan proses lelang penghapusan aset yang diajukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Syahrial mengatakan, lambatnya penghapusan aset daerah selama ini dinilai mengganggu pelaksanaan lelang dan penyerapan anggaran.

"Kendalanya lelang tidak dapat dilakukan, lantaran belum adanya penghapusan aset. Kita minta hal ini bisa dilakukan secara paralel agar lebih singkat," ujar Syahrial di Jakarta, Selasa (23/1).

Komisi E DPRD DKI membidangi di antaranya kesejahteraan rakyat (kesra) dan aset daerah. Untuk masalah itu Syahrial menandaskan, pihaknya akan mengundang SKPD terkait seperti Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAD) DKI. Tujuannya, meminimalkan keterlambatan lelang yang berdampak kepada minimnya penyerapan anggaran.

Sementara itu, Sekretaris BPPBJ DKI Jakarta Agus Darmanto mengaku pihaknya akan melakukan jemput bola kepada SKPD terkait untuk mempercepat kepengurusan administrasi lelang. "Kita berkomitmen akan saling berkoordinasi untuk mempercepat proses lelangnya," jelasnya.

"BPAD Provinsi DKI Jakarta sudah menggelar sosialisasi penghapusan aset daerah secara elektronik (e-Penghapusan) kepada aparatur di Dinas Pendidikan DKI," tutur Kepala Bidang Perubahan Status Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta Gigih Nugrohadi.

Dia menambahkan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pejabat struktural di Dinas Pendidikan DKI terkait mekanisme menggunakan e-Penghapusan.

"Sebanyak 64 peserta sosialisasi dari tingkat sudin," tutur Gigih saat memberikan sosialisasi.

Menurut dia, surat usulan pemindahtanganan barang harus segera disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan/Gedung,

"Prosesnya melalui portal bpad.jakarta.go.id/penghapusan. Kita informasikan teknis untuk menghapuskan aset," ungkapnya.

Gigih menambahkan, pasca launching e-Penghapusan pada Agustus lalu, sejumlah SKPD sangat antusias mengetahui adanya proses penghapusan aset secara elektronik.

"Rencana sosialisasi selanjutnya akan dilakukan di Dinas Kesehatan DKI," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya