Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI mengkaji kembali dilegalkannya kembali becak beropersi. Apalagi becak sudah dilarang beroperasi di Ibu Kota berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
"Kalau masalah becak kami sampaikan perlu ada kajian pemerintah, kajian hukum karena sudah ada peraturannya, peraturan Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 29 untuk pelarangan becak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra
Selain itu, Pemprov DKI juga diminta mempertimbangkan aspek sosial akibat kebijakan tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan pelegalan becak di Ibu Kota dapat memicu urbanisasi besar-besaran di Jakarta.
Bahkan tukang becak di Indramayu, Jawa Barat, kabarnya segera hijrah ke Ibu Kota menyusul wacana Gubernur Anies Baswedan ini.
"Nah itu kami sampaikan bahwa benar-benar harus dikaji. Jangan sampai masyarakat dari luar DKI masuk ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, sedang orang Jakarta sendiri tidak diberikan kesempatan untuk ditingkatkan taraf hidupnya," kata dia.
Wakil Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan ihwal aturan pengoperasian becak masih dilakukan kajian.
“Masih dikaji termasuk zonasi dan diinventarisir,” ujarnya (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved