Polda Minta Anies Tinjau Kembali soal Becak

Akmal Fauzi
22/1/2018 21:08
Polda Minta Anies Tinjau Kembali soal Becak
(MI/Ramdani)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI mengkaji kembali dilegalkannya kembali becak beropersi. Apalagi becak sudah dilarang beroperasi di Ibu Kota berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.

"Kalau masalah becak kami sampaikan perlu ada kajian pemerintah, kajian hukum karena sudah ada peraturannya, peraturan Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 29 untuk pelarangan becak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra

Selain itu, Pemprov DKI juga diminta mempertimbangkan aspek sosial akibat kebijakan tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan pelegalan becak di Ibu Kota dapat memicu urbanisasi besar-besaran di Jakarta.

Bahkan tukang becak di Indramayu, Jawa Barat, kabarnya segera hijrah ke Ibu Kota menyusul wacana Gubernur Anies Baswedan ini.

"Nah itu kami sampaikan bahwa benar-benar harus dikaji. Jangan sampai masyarakat dari luar DKI masuk ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, sedang orang Jakarta sendiri tidak diberikan kesempatan untuk ditingkatkan taraf hidupnya," kata dia.

Wakil Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan ihwal aturan pengoperasian becak masih dilakukan kajian.

“Masih dikaji termasuk zonasi dan diinventarisir,” ujarnya (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya