Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMBILAN konsumen Pulau C dan D mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau reklamasi tersebut. Sebab, kepastian hukum atas proyek reklamasi itu tidak kunjung hadir.
Padahal, uang muka dan cicilan unit telah mereka bayarkan. Ada dua pilihan, yakni menggugat kembali ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menggugat ke pengadilan negeri.
"Langkah hukum selanjutnya masih kami pertimbangkan, di antara dua pilihan itu," kata kuasa hukum dari sembilan konsumen tersebut, Rendy Anggara Putra, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/1).
Pada 27 September 2017 lalu, sembilan orang konsumen Golf Island -nama komersil Pulau C dan D- menggugat PT KNI ke BPSK. Mereka menuntut pengembalian uang muka dan cicilan atas unit yang mereka pesan di pulau itu. Alasannya, tidak ada kepastian hukum terkait dua hal tersebut.
Secara total, mereka telah menyetorkan Rp36,7 miliar. Namun, PT KNI tidak bersedia persoalan tersebut diselesaikan di BPSK, melainkan membawa masalah tersebut ke pengadilan. Hingga saat ini, belum ada titik temu antara PT KNI dengan konsumen penggugatnya terkait tuntutan itu.
Dalam prosesnya, pengembang Pulau C dan D, PT KNI bahkan menjanjikan perizinan terkait bangunan di pulau reklamasi tersebut akan terbit pada Maret 2018 mendatang.
Hal itu disampaikan kepada sembilan konsumen yang sempat menggugat PT KNI ke BPSK. Janji lisan itu disampaikan saat mereka melaksanakan pertemuan di Kantor Pemasaran PT Agung Sedayu Group pada 12 Desember 2017 silam. Hanya saja, Rendy menyebut tidak ada perjanjian tertulis dari pihak pengembang.
"Ada disampaikan oleh pengembang bahwa IMB bisa terbit bulan Maret, tapi itu hanya disebutkan secara lisan. Tidak ada pernyataan tertulis," kata Rendy.
Rendy menyangsikan janji itu. Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan PT KNI hingga bisa menjanjikan hal tersebut. Apalagi jika menimbang langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang justru menarik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.
Ditambah lagi, langkah Anies yang menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta pencabutan izin hak guna bangunan (HGB) di Pulau D.
"Raperda-nya saja sampai sekarang belum dibahas, bagaimana IMB-nya bisa keluar? Kunci utamanya kan ada di Perda itu" kata Rendy.
Sebelumnya, sambung Rendy, ia dan kliennya pun sempat bertolak ke Balai Kota Jakarta untuk menemui Anies, menanyakan kepastian hukum dan nasib legalitas properti mereka. Namun, mereka tidak bisa bertemu lantaran belum membuat janji dengan Anies.
"Kami nggak tahu kalau datang siang ternyata harus buat pengaduan tertulis. Kalau pengaduan lisan itu di pagi hari," kata Rendy.
Rendy dan kliennya pun berencana akan menyampaikan surat tertulis kepada Anies. Surat itu kurang lebih mempertanyakan kepastian hukum di pulau reklamasi, mengingat sebagai konsumen, mereka pun merasa perlu mengetahui sejauh mana nasib dari proyek tersebut.
Atas janji PT KNI kepada konsumennya untuk segera memiliki perizinan, Anies mengaku tidak mengetahuinya. Menurut dia, tidak ada komunikasi dengan pihak pengembang dengan dirinya.
"Tidak ada. Paling tidak, saya tahu tidak ada komunikasi dengan saya dan aparat," kata Anies di Balaikota Jakarta. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved