Berpenghasilan UMP, Program Rumah DP Rp0 Cuma Mimpi

Nicky Aulia Widadio
19/1/2018 19:55
Berpenghasilan UMP, Program Rumah DP Rp0 Cuma Mimpi
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KETERJANGKAUAN hunian tanpa uang muka alias down payment (DP) Rp0 bagi masyarakat berpenghasilan setara upah minimum provinsi (UMP), disangsikan.

Pasalnya, besaran cicilan minimal dari dua tipe unit yang ditawarkan melebihi proporsi cicilan bulanan bagi mereka yang berpenghasilan Rp3,6 juta.

Bagi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, program DP Rp0 milik Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mirip dengan program sejuta rumah Presiden Joko Widodo. Apalagi, program DP Rp0 menggunakan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

"Kalau lihat dari skemanya mirip sama program sejuta rumah Jokowi. Sayangnya harga yang dijual jauh lebih tinggi, sehingga tidak bisa dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah," kata Prasetio di Jakarta, Jumat (19/1).

Menurut dia, dengan harga Rp320 juta bagi unit tipe 36 dan Rp185 juta dengan unit tipe 21, besaran cicilannya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,6 juta.

"Artinya pendapatan minimal Rp 4,5 juta, sedangkan UMR DKI Rp3,6 juta. Jadi rusunami DP 0 rupiah itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tapi kelas menengah," jelas Prasetio.

Sebelumnya, Anies menuturkan jangka waktu kredit (tenor) bagi rumah DP Rp0 bisa sampai 20 tahun. Dengan skema FLPP, besaran bunganya pun ialah 5% per tahun, dengan DP sebesar 1%. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersedia mensubsidi pembayaran DP Rp0, sehingga pemesan tidak perlu membayarkan DP. Subsidi untuk DP tersebut rencananya akan dianggarkan pada APBD 2019.

Dengan hitungan tersebut melalui kalkulator FLPP dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), besaran cicilan bagi unit tipe 21 dengan tenor 20 tahun dan bunga flat 5% sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Sementara untuk unit tipe 36 dengan tenor 20 tahun dan bunga flat 5% sebesar Rp2,09 juta. Artinya, besaran cicilan untuk unit termurah saja tidak akan mencukupi proporsi cicilan yang biasanya dibatasi 30% dari total penghasilan bulanan bagi mereka yang berpenghasilan sebatas UMP.

Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Agustino Darmawan meralat batas bawah besaran penghasilan bagi pemesan hunian DP Rp0 yang sebelumnya ia sebut setara penghasilan UMP hingga Rp7 juta per bulan.

Menurut dia, akan memungkinkan jika batas bawah penghasilannya ialah Rp4 juta per bulan. Sebab, besaran cicilan dikhawatirkan terasa berat bagi mereka yang berpengasilan UMP.

Kecuali jika di dalam satu keluarga tersebut ada double income, alias suami-istri masing-masing memiliki penghasilan sebesar UMP.

"Kalau buruh UMP disarankan sih tinggal di rusunawa saja, sewa, supaya dia sanggup. Paling Rp200 ribu-Rp300 ribu paling banyak," tukas Agustino.

Ia juga menegaskan jika hunian DP Rp0 diutamakan bagi mereka yang telah berkeluarga. "Harus berkeluarga. Kalau jomblo rusunawa," tambah dia.

Sementara itu, Anies menegaskan bahwa unit DP Rp0 tidak boleh diperjualbelikan. Jika konsumen ingin menjual unitnya, maka Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bentukan Pemprov DKI yang akan membelinya dan kembali menjualnya ke pihak lain. Aplikasi bagi warga yang tertarik akan diumumkan setelah BLUD terbentuk pada April mendatang.

"Bila ada yang terpaksa menjual maka kita akan menjadi badan yang akan membelinya sehingga tidak muncul second market rumah ini. Jadi kita tetap memjaga bahwa rumah ini adalah rumah untuk MBR. Jadi ini yang nanti akan kita atur," jelas Anies.

Ketika ditanyai apakah bunga cicilan sebesar 5% akan ditanggung oleh pemerintah atau ditanggung oleh masyarakat, Anies menjawab "Tidak, semuanya ditanggung oleh pemerintah."

Pihaknya akan berbicara dengan Bank DKI terkait skema pembiayaan. Ia hanya memastikan agar masyarakat tidak terbebani dengan besaran cicilan.

"Jadi begini, bunganya dan lain-lain dengan Bank DKI, kemudian dengan kita. Nanti kita tanggung semuanya. Jadi masyarakat tidak ikut menanggung bebannya. Nanti kita hitung semuanya di dalam skema pembiayaan. Nanti akan muncul (cicilan) bulanannya," kilah Anies.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Anies jika bunga 5% turut ditanggung pemerintah, maka itu akan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal itu mengingat masa tenor mencapai 20 tahun. Dalam Pasal 54A ayat (6) Permendagri itu disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

"Kepala daerah enggak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun," imbuh Prasetio. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya