Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Merek Jins Ternama di Bekasi

Antara
19/1/2018 19:23
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Merek Jins Ternama di Bekasi
(Ilustrasi/ANTARA FOTO/Audy Alwi)

KEPOLISIAN Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, segera berkoordinasi dengan produsen resmi fesyen ternama bermerek Levi Strauss & Co (Levi's) atas dugaan pencatutan merek dagang oleh PT Millenium Laundry.

"Kami akan hubungi pemilik hak cipta merek fesyen ternama berinisial L dan sampaikan kepada mereka terkait dugaan pencatutan merek oleh PT Millenium Laundry," kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, di Bekasi, Jumat (19/1).

Menurut dia, dugaan kasus plagiat produk itu muncul dalam proses penyelidikan pencemaran lingkungan dari perusahaan yang kini berdomisili di Jalan Raya Narogong RT05 RW1 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang.

Menurut Indarto, dalam penggeledahan yang dilakukan pihaknya sejak Rabu (17/1) ditemukan sejumlah produk bahan jins yang ditempel merek Levi's pada bagian saku belakang.

Indikasi pencatutan merek dagang itu dilatarbelakangi bidang usaha PT Millenium Laundry yang sebenarnya hanya menggarap permintaan pewarnaan, pencucian, serta pemberian motif jins.

"Namun kenapa di sana ada bahan yang terpasang merek dagang dari perusahaan lain. Kami masih telusuri legalitasnya," katanya.

Pihaknya pun memutuskan untuk segera menyampaikan temuan itu kepada produsen resmi dari produk Levi's karena dugaan kasus ini sifatnya delik aduan.

"Harus ada dorongan dari laporan korban. Kalau tidak ada laporan, polisi tidak bisa mengusut kasusnya karena ini delik aduan," katanya.

Dikatakan Indarto, sejumlah barang bukti dugaan pencatutan merek dagang itu telah diamankan pihaknya di Mapolrestro Bekasi Kota untuk proses penyelidikan.

"Sejumlah barang bukti yang kami amankan berupa bahan jeans, merek L, alat produksi, sampel batu bara, dan lainnya," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya