DKI Wajibkan Calon Pengantin Bersertifikat Sehat

Nur Azizah
19/1/2018 18:52
DKI Wajibkan Calon Pengantin Bersertifikat Sehat
(ilustrasi--thinkstock)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali menelurkan aturan baru. Kali ini aturan ditujukan untuk para calon pengantin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan seluruh calon pengantin wajib memiliki sertifikat sehat dari Pemprov DKI Jakarta. Aturan tersebut diatur dalam Pergub 185 tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi menyampaikan seluruh calon pengantin harus menjalani pemeriksaan laboratorium di puskesmas terdekat. Masyarakat diminta tak perlu khawatir soal biaya, pemeriksaan dilakukan cuma-cuma.

"Kecuali, punya penyakit keturunan seperti homofilia, thalasemia, atau yang berkaitan dengan darah. Itu laboratoriumnya agak mahal," kata Koesmedi di Dinas Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2018.

Baca: Peserta Nikah Massal tak Keluarkan Biaya

Sertifikat sehat akan terbit seminggu usai pemeriksaan laboratorium. Bila ditemukan penyakit, calon pengantin akan diberikan penyuluhan.

"Jadi, nanti terserah dia. Kita akan kasih pilihan, kalau kamu nanti tetap kawin, kamu bakal punya anak begini. Risikonya kamu tangani sendiri. Begitu," terangnya.

Atau, lanjut Koesmedi, bila calon pengantin tetap ingin menikah lebih baik tidak usah punya anak. "Ambil anak orang untuk dibesarkan. Seperti itu. Jadi, calon pengantin itu sudah punya kesiapan dan tahu penyakitnya," kata dia. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya