BC Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 2,5 Kg Sabu

Antara
18/1/2018 21:46
BC Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 2,5 Kg Sabu
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TIM gabungan yang terdiri atas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky, di Tangerang, Banten, Kamis (18/1), mengatakan, dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan empat orang tersangka yakni berinisial M, MI, IH, dan Z.

Pelaku diketahui merupakan sindikat dari Aceh yang memasukan narkoba dari Batam dan ditunjukan ke Jakarta.

"Jadi, sabu ini dimasukan dari Batam untuk kemudian nanti disebarkan lagi ke sejumlah kota lainnya setelah tiba di Jakarta," ujarnya dalam keterangan kepada media.

Adapun pengungkapan kasus ini adalah setelah petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M.

Sedangkan tiga tersangka lainnya telah melakukan perjalanan ke Jakarta. Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian petugas gabungan yang sebelumnya telah melakukan komunikasi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.

"Jadi, tersangka M tertangkap lebih awal di Batam. Lalu tiga tersangka lainnya diamankan di Bandara Soetta setelah dilakukannya komunikasi antarwilayah," paparnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja, menambahkan, para tersangka diancam hukuman pidana sesuai Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara maksimal 20 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya