BNN Sita 11 Ribu Pil Ekstasi dari Sebuah Rumah di Tangerang

Hendrik Simorangkir
17/1/2018 22:15
BNN Sita 11 Ribu Pil Ekstasi dari Sebuah Rumah di Tangerang
(ANTARA)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Perumahan Alam Raya, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Diduga, rumah itu menjadi tempat memproduksi ekstasi.

Pada Rabu (17/1), BNN menyita 11 ribu pil ekstasi, dua alat mesin cetak ekstasi elektrik, dua bahan baku serbuk siap cetak mengandung methamphetamine, dan tiga timbangan.

BNN juga menangkap dua tersangka. Kabarnya, rumah tersebut memproduksi ekstasi sejak empat bulan lalu.

Pantauan Medcom.id, rumah tersebut berwarna putih dengan pagar besi. Rumah terdiri atas dua lantai. Di halaman rumah terdapat sebuah kandang besar untuk anjing. Di sisi kiri, barang bekas menumpuk.

"Anjingnya bukan sekadar menjaga. Tapi menjadi penanda atau alarm buat orang di dalam rumah. Sebagai peringatan ada petugas datang. Jadi mereka bisa kabur dan bersembunyi," kata Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari, di lokasi.

Hingga berita ini dimuat, petugas BNN dan polisi berjaga di depan rumah. Petugas juga mengecek bagian dalam rumah dan menemukan ribuan pil siap edar. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya