Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno besok. Politisi Gerindra itu dipanggil polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang.
"Agendanya adalah besok Kamis (18/1) pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (17/1).
Argo memastikan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Sandiaga telah dikirim. Argo juga yakin surat pemanggilan sudah sampai ke Sandiaga.
"Surat pengantar yang ditujukan kepada gubernur dan panggilannya kepada Pak Sandiaga Uno," ujar Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu belum bisa memastikan hadir tidaknya Sandiaga dalam pemeriksaan besok. Yang jelas, kata Argo, penyidik akan mengklarifikasi tiga laporan yang menyeret nama Sandiaga.
"Tentunya kita kan sudah memberkas Andreas (eks kolega Sandiaga), di situ dari keterangan Andreas dia sebut ada nama Pak Sandiaga. Jadi itu yang harus kita periksa, akan kita mintai keterangan," jelas Argo.
Nama Sandiaga terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Tangerang. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan rekan Sandiaga di PT Japirex, Andreas Tjahyadi sebagai tersangka. Sementara Sandiaga, statusnya masih sebagai saksi. Sandiaga pernah dipanggil kepolisian pada Oktober 2017, tetapi pemeriksaan ditunda.
Untuk diketahui, seseorang atas nama Fransiska Kumalawati melaporkan Sandiaga terkait pemalsuan sertifikat nomor 1020 milik PT Japirex. Cerita ini bermula ketika PT Japirex berencana menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012. Kala itu, Sandiaga dan Andreas Tjahyadi merupakan pemilik saham.
Di belakangnya, ada tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Berdasarkan keterangan Djoni, tanah 3.000 meter itu merupakan titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya, istri pertama Edward Soeryadjaya.
Singkat cerita, kata Fransiska, Sandiaga bersama Andreas telah menjual tanah seluas 3.000 meter persegi milik Djoni itu. Padahal, tidak pernah ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas. Fransiska pun menilai keduanya sudah melanggar aturan.
Laporan Fransika tertuang dalam laporan polisi nomor LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Senin, 8 Januari. Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan Andreas atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved