Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Rasyid Baswdan berkeras akan mengaktifkan kembali becak sebagai alat transportasi. Hanya, ia menggarisbawahi, becak hanya boleh beroperasi di lingkungan kampung, tidak boleh ke jalan raya.
"Sekarang itu, dalam kenyataannya becak itu ada. Tapi mereka hanya beroperasi di dalam kampung, tidak keluar ke jalan. Nah kita akan mengatur supaya becak berada tetap di dalam kampung, becak tidak berada di jalan," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, kemarin.
Konsepnya itu, sambung dia, berangkat dari fakta, becak masih dibutuhkan warga di area perkampungan, utamanya warga yang pulang berbelanja dari pasar. Misalnya, di Jakarta Utara, warga di sana masih banyak menggunakan becak di lingkungan permukiman untuk membawa barang belanjaan dari pasar.
Menghadirkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat juga menjadi alasan Anies.
Di saat yang sama, Anies juga tak mau rencana kehadiran becak itu justru memperumit masalah lalu lintas saat ini. Karena itu, operasionalnya dibatasi hanya di dalam area kampung.
Hal itu juga yang menurut dia tidak akan mengganggu aspek lain dari konsep penataan kota. "Apa sih yang diubah dari penataan kota? Coba mereka beroperasi dalam kampung, rasa aman bisa diatur karena ada nomornya, siapa pengemudinya, ada tanggung jawabnya. Jelas dong, sesuatu yang selama ini enggak pernah diatur," tambahnya.
Sejalan dengan itu, Anies akan segera meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk membuat aturan yang menjadi payung hukum beroperasinya becak tersebut. Itu dilakukan supaya becak menjadi alat transportasi legal dan para tukang becak dapat beroperasi dengan nyaman.
"Jangan sampai tukang becak nanti masih dikejar-kejar petugas Satpol PP. Kita harus memberikan rasa aman kepada mereka yang bekerja," kata dia.
Penataan kampung
Program menghidupkan kembali becak ialah salah satu janji politik Anies dalam kampanye Pilkada 2017. Hal itu direalisasikannya begitu menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Kenapa ada abang becak? Karena dibutuhkan. Angkutan lingkungan kita akan segerakan, bagian dari Community Action Planning ini mengatur agar abang becak bisa beroperasi di rute-rute yang ditentukan. Untuk apa? Angkutan lingkungan," tegas Anies di Taman Waduk Pluit, Minggu (14/1).
Hal itu disampaikannya saat meresmikan persiapan Community Action Planning (CAP), sebuah program penataan 16 kampung di Jakarta. Hal itu ialah tindak lanjutnya atas kontrak politik antara Anies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). Di acara itu hadir pula sejumlah penarik becak.
Becak menjadi 'barang haram' di DKI Jakarta sejak April 1990. Dengan menggunakan Perda No 11/1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta, Gubernur DKI saat itu, Wiyogo Atmodarminto, melarang becak beroperasi di Jakarta.
Saat itu operasi penertiban becak dilakukan besar-besaran hingga pelosok kampung. Becak-becak yang ditangkap dibuang ke Teluk Jakarta untuk jadi rumpon.
Pada Juli 2000, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan para tukang becak atas Pemprov DKI Jakarta. Hakim memutuskan tukang becak dapat menarik becak kembali di permukiman-permukiman tertentu dan jalur-jalur khusus yang akan diatur pemda.(J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved