Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil yang menolak permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk membatalkan hak guna bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G dinilai sudah tepat.
"Jawaban Kepala BPN itu sudah benar bahwa mereka sudah menerbitkan sertifikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai prosedur," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat diskusi Reklamasi atau Investasi di Jakarta, kemarin.
Yusril mengaku heran dengan Pemprov DKI Jakarta yang tiba-tiba meminta BPN membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Padahal, HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL).
"Jadi, enggak bisa tiba-tiba Gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Yang bisa membatalkan itu salah satunya ialah karena bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada."
Yusril juga mengatakan Pemprov DKI tidak serta merta bisa menggugat BPN soal putusan menerbitkan HGB pulau reklamasi. Gugatan bisa diajukan jika putusan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
"Satu keputusan itu hanya bisa dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik," katanya. Menurut Yusril, jika Pemprov DKI mengajukan gugatan ke PTUN, landasannya belum jelas. Apalagi, raperda zonasi tata ruang sebelumnya telah dicabut Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Perda tata ruang dan perda zonasi itu kan belum ada. Jadi, bagaimana mengatakan itu salah kalau dasarnya belum ada, masih dalam angan-angan. Pemerintah enggak bisa jalan seperti itu. Saya bilang negara jadi Abu Nawas kalau seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan pihaknya siap meladeni Pemprov DKI jika ingin mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan HGB atas pulau-pulau reklamasi.
"Kalau mereka mengajukan gugatan ke PTUN, kami akan pertahankan. Kami akan pertahankan prinsip. Keputusan yang sudah diterbitkan secara benar tidak boleh dibatalkan karena akan menciptakan ketidakpastian," ujar Sofyan, Jumat (12/1).
Sofyan mengatakan pihaknya yang paling mengerti tentang segala ketentuan yang terdapat di BPN. "Pemahaman soal permen, kami yang lebih tahu. Permen itu berlaku kalau ada kesalahan objek, kesalahan subjek. Ini kan tidak ada sengketa," tuturnya.(Gol/Mtvn/X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved