Pemprov Banten Berikan Trauma Healing Korban Babeh

Antara
11/1/2018 22:56
Pemprov Banten Berikan Trauma Healing Korban Babeh
(Ist)

PEMERINTAH Provinsi Banten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AK2B) akan memberikan upaya pemulihan trauma (trauma healing) bagi puluhan anak yang menjadi korban sodomi WS alias Babeh, 50, warga Gunungkaler, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AK2B) Provinsi Banten, Siti Maani Nina, di Serang, Kamis (11/1), mengatakan, trauma terlihat dari sikap anak-anak setelah terungkapnya perbuatan yang dilakukan Babeh tersebut.

"Ada yang tidak mau keluar rumah, ada juga yang terlihat perubahan sikap," kata Nina.

Karena itu, kata Nina, pihaknya bersama psikolog, pemerhati anak, Polres Kabupaten Tangerang, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) baik provinsi maupun Kabupaten Tangerang melakukan upaya trauma healing kepada korban.

Menurut dia, upaya itu dilakukan agar anak-anak yang menjadi korban tidak lagi mengalami trauma dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat. Nina mengatakan, trauma healing tersebut suatu upaya untuk membantu anak-anak tersebut untuk mengurangi bahkan menghilangkan gangguan psikologis yang sedang dialami yang diakibatkan syok atau trauma.

"Sabtu nanti kita akan lagi ke lokasi dan memberikan trauma healing. Kita hibur anak-anak agar bisa melupakan kejadian itu," kata Nina.

Dengan tindakan yang akan dilakukan pada Sabtu mendatang, kata Nina, berarti upaya trauma healing sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Upaya tersebut akan terus dilakukan hingga korban sembuh dan kembali ke semula.

Pihaknya mengutuk keras perbuatan tersebut. Sebab perilaku bejat yang dilakukan oleh tersangka sudah jauh melampaui batas wajar dan berakibat fatal bagi anak-anak yang menjadi korban. Karena itu, Nina berharap agar aparat penegak hukum bisa berbuat tegas dan mengganjar tersangka dengan hukuman yang setimpal.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, meminta penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku penyimpangan tersebut. Bahkan, Andika menilai perbuatan yang dilakukan oleh Babeh sangat biadab.

"Itu tidak bisa ditolerir lagi, harus dihukum berat," kata Andika.

Menurut Andika, atas dasar alasan apapun, pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat.

"Saya mendengarnya saja, tidak tega," kata Andika. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya