Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi, diduga bersekongkol dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan KPK.
"Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama dalam memalsukan data-data medis tersangka Setya Novanto agar dilakukan rawat inap di rumah sakit. Pemalsuan ini menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK, kemarin, menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan itu sesuai dengan sprindik No 5 tanggal 5 Januari yang sudah dikeluarkan KPK.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke rumah sakit untuk dirawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK kepada tersangka SN," kata Basaria.
Menurut Basaria, meskipun diakui kecelakaan, Setya Novanto tidak dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD), tetapi langsung ke ruang rawat inap VIP.
"Sebelum Setya Novanto dirawat di RS, diduga Fredrich Yunadi telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," ungkap Basaria.
Menurut dia, didapatkan juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapatkan telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara Setya Novanto bahwa Setya Novanto akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB.
"Meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan di-booking satu lantai. Padahal, saat itu belum diketahui Setya Novanto akan dirawat karena sakit apa," kata Basaria.
Dalam kasus tersebut pihak KPK sudah memeriksa 35 saksi dan ahli yang telah diperiksa selama proses penyelidikan.
Kepada keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlawanan advokat
Saat menanggapi adanya penetapan tersangka tersebut pihak Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Supriyanto Refa, menyebut langkah KPK sebagai bagian dari kriminalisasi advokat dan akan melakukan pembelaan terhadap FY.
Menurutnya, advokat dilindungi Pasal 16 UU 18 Advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.
"Tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi akan membela profesi advokat," terang Supriyanto.
Dalam menanggapi hal tersebut Basaria menyatakan bahwa hal ini tidak ada kriminalisasi karena apa yang dilakukan KPK bukan sesuatu yang mengada-ada.
Pasal tersebut sudah ada dan sudah diterapkan kepada orang yang lain.
Ia menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi karena menurutnya setelah diekspos memang unsur dua alat buktinya ada sehingga bisa dilanjutkan.
Menurut Basaria, pihaknya hanya akan konsentrasi kepada pasal 21 dan delik perkaranya, sedangkan untuk persoalan etik diserahkan kepada setiap asosiasi profesinya.
"Kita tidak ikut campur dengan hal itu, apakah yang bersangkutan tidak boleh praktik dan lainnya itu bisa saja. Apakah yang bersangkutan akan diproses kode etik, baik itu dokter maupun advokat itu silakan saja, kita tidak menggangu. Hal yang ditangani oleh KPK hanya pasal 21 nya tidak lain dengan itu, koordinasi nantinya akan dilakukan," jelas Basaria.(Ant/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved