Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan hak guna bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi yang diterbitkan pada masa pemerintahan Provinsi DKI Jakarta periode sebelumnya.
"HGB itu tidak bisa kami batalkan karena telah dikeluarkan secara sah sesuai dengan hukum pertanahan," ungkap Sofyan di Jakarta, kemarin.
Jika HGB dibatalkan, lanjutnya, hal itu akan memengaruhi sikap investor yang hendak menanam modal. "Nanti akan terjadi ketidakpastian hukum. Sekali kami batalkan, produk BPN tidak akan lagi dipercaya masyarakat," tuturnya.
Sofyan mengatakan Pemprov DKI dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara terkait dengan pembatalan HGB. "Hasil putusan peradilanlah yang nanti akan kami hargai," sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta agar HGB Pulau C, D, dan G yang diberikan kepada pengembang dibatalkan.
Terkait dengan penolakan itu, Anies menyebut akan menunggu surat resmi dari BPN. "Saya tunggu suratnya dulu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Menurut Anies, pengiriman surat ke BPN merupakan sebuah proses administrasi. Baginya, pembatalan HGB di pulau-pulau reklamasi merupakan hal mendasar mengingat Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum disahkan.
Mengenai tidak dicabutnya sejumlah SK gubernur yang memberikan izin prinsip pelaksanaan reklamasi, Anies mengatakan pihaknya akan melangkah satu per satu.
Pakar kebijakan tata ruang, Yayat Supriatna, menilai Gubernur DKI Jakarta sedang menata ulang proses administrasi yang belum sempurna.
Yayat menambahkan, polemik saat ini tidak akan membatalkan proyek reklamasi. "Kalau HGB dibatalkan, bukan berarti membatalkan reklamasinya. Reklamasinya kan sudah ada. Itu semua hanya menyangkut pemberian HGB," tandasnya.(Pra/Nic/Ant/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved