Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penundaan dan pembatalan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau reklamasi C, D, dan G.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, menegaskan, penerbitan HGB dibatas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
"Oleh karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumtio justae causa atau setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum," kata Sofyan dalam sebuah jumpa pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional 2018 Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (10/1).
Menurutnya, korespondensi yang dikirimkan Anies tidak bersifat nonretroaktif atau apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Keputusan di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama tersebut juga berlaku ke depan.
"Apabila asas nonretroaktif diterapkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum," imbuhnya.
Adapun Pulau C dan D telah memiliki HGB dan sertifikat HPL, sedangkan Pulau G masih menunggu persetujuan Pemprov DKI.
Surat tersebut tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2. surat bertanda tangan Anies Baswedan. Dalam surat tersebut tertulis bahwa kajian dimaksud perlu dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat, bahwa sejauh ini dalam kaji ulang awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.
"Tanpa adanya rancangan peraturan daerah tersebut (rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi," sebagaimana tertulis dalam surat tersebut. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved